Layanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta tetap memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Layanan Online Cetak Mandiri via Website perizinanonline.jogjakota.go.id
- Izin Saluran Air Limbah (SAL)
- Izin Saluran Air Hujan (SAH)
- In Gang
- Izin Penyelenggaraan Reklame
- Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
- Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Izin Penyimpanan Daging
- Izin Penggilingan Daging
- Izin Penjual Daging
- Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum/Swasta
- Izin Pengelolaan Krematorium Milik Swasta
- Izin Pengelolaan Abu Jenazah
- Izin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Gedung
- Surat Kepemilikan Bangunan (SKB)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Layanan Pendaftaran via surel imbdpmp@jogjakota.go.id
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Menara
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Reklame
- Rekomendasi Kebudayaan
- Duplikat IMB
- Layanan Konsultasi Via Chat Whatsapp dan Telepon:
- Petugas Customer Service : 0812-2570-0612, telp. (0274) 515865 ext.265
- Pengambilan Izin : 0812-2570-0614, telp (0274) 515865 ext.274
- OSS : Telp. (0274) 515865 ext. 276
- Layanan pengambilan berkas manual atau yang diproses sebelum 26 Maret 2020 akan dikirim via email kepada masing-masing pemohon