Mulai Hari Ini DPMP Berikan Layanan Online Kepada Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid -19

Cegah penyebaran covid 19, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, mulai hari Kamis (26/3/2020), DPMP memberlakukan pengurusan izin melalui sistem online.

Kepala Seksi, seksi pendaftaran, DPMP Kota Yogyakarta, Wiwin Giri menuturkan walaupun saat ini pengurusan izin menggunakan online untuk mengantisipasi penularan covid 19 pihaknya tetap melayani masyarakat yang datang langsung di kantor DPMP Kota Yogyakarta.

Untuk menekan penyebaran covid 19 bagi masyarakat yang akan mengurus izin secara langsung ke kantor DPMP ada peraturan yang harus dipatuhi seperti membuat jarak saat duduk di kursi antrian, setelah itu masyarakat dapat mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer.

Selain aturan tersebut, DPMP Kota Yogyakarta telah menyiapkan beberapa orang yang bertugas untuk membersihkan tempat duduk antrian setiap setelah digunakan oleh masyarakat.

"Sebelum penyebaran covid 19 ini, kami sudah menggunakan sistem online untuk pengurusan izin seperti mengurus izin reklame, dan setelah ada penyebaran covid ini memang terjadi penurunan kurang lebih 50 persen untuk izin reklame," katanya, Kamis (26/3/2020).

Ia menambahkan jika hari-hari biasa atau sebelum terjadinya penyebaran covid 19, masyarakat yang mengurus izin pemasangan reklame berkisar antara 15-20 orang tiap harinya. Sedangkan setelah terjadinya penyebaran covid 19 ini setiao harinya hanya 5 orang yang mengurus izin reklame.

"Sepertinya masyarakat memang sudah paham bahanyanya tertular dari covid 19 ini, banyak dari mereka yang menunda untuk mengurus izin dan menunggu sampai wabah ini mereda, sekarang untuk mengurus izin dengan menggunakan sistem online secara penuh, masyarakat tidak perlu lagi mengumpulkan berkasnya," katanya.

Ia menjelaskan, untuk layanan online cetak mandiri masyarakat dapat mengakses melalui laman perizinanonline.jogjakota.go.id. Adapun layanan yang dapat diakses melalui laman tersebut adalah untuk mengakses izin saluran air limbah, izin saluran air hujan, sertifikat laik fungsi, izin jual daging dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), surat keterangan rencana kota (SKRK) bangunan menara, SKRK bangunan reklame, rekomendasi kebudayaan, dan duplikat IMB dapat mengirim surat elektronik melalui imbdpmp@jogjakota.go.id.

"Untuk layanan konsultasi bisa menggunakan aplikasi whatsapp (wa), di nomor 081225700612," pungkasnya. (Wsp)