Pantauan terhadap Pendatang dari luar DIY dalam Rangka Mencegah COVID-19

Pemantauan Terhadap Warga Pendatang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk ke Kota Yogyakarta dan Warga Kota Yogyakarta yang Pulang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rangka Mencegah Penularan Inveksi COVID-19

Dasar :

  1. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 264 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Yogyakarta
  2. Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19
  3. Surat Edaran Walikota nomor 440/820/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dalam rangka mengantisipasi resiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka diperintahkan kepada Camat, Lurah, Ketua RW, dan RT se-Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan terhadap warga pendatang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Kota Yogyakarta dan warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar DIY sebagai berikut :

  1. Tugas Ketua RW bersama Ketua RT:
    1. Dalam hal terdapat warga pendatang dari luar DIY dan warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar DIY, agar diperintahkan untuk melakukan karantina/isolasi mandiri di rumah yang didatangi selama 14 (empat belas) hari sejak kedatangan dan tidak melakukan aktivitas ke luar rumah
    2. Mendata warga pendatang dari luar DIY dan warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar DIY meliputi :
      1. Nama/nomor HP;
      2. NIK;
      3. Alamat asal/asal kepergian;
      4. Tiba di Kota Yogyakarta tanggal;
      5. Nama dan Alamat didatangi/kepulangan; dan
      6. Rencana lama tinggal di Kota Yogyakarta

Dengan format terlampir, selanjutnya dilaporkan kepada Lurah paling lambat 1 (satu)     hari setelah warga pendatang dimaksud tiba di RW setempat.

    1. Memberitahukan kepada warga masyarakat di sekitar RW yang bersangkutan agar tidak melakukan kontak langsung dengan warga pendatang dari luar DIY atau warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar DIY dimaksud, sebelum masa 14 (empat belas) hari karantina/isolasi di rumah.
    2. Memberitahukan kepada warga pendatang dari luar DIY atau warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar DIY, apabila selama masa karantina/isolasi 14 (empat belas) hari di rumah terhadap gejala demam, flu, sakit, tenggorokan, sesak nafas, dan gejala sakit lainnya, segera melapor ke Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat.
  1. Tugas Lurah :
    1. Melakukan sosialisasi kepada ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat di wilayah masing-masing pelaksanaan Surat Edaran ini.
    2. Memberitahukan kepada kepala Puskesmas secepat mungkin setelah menerima laporan dari Ketua RW/Ketua RT, dengan tembusan Camat.
  2. Tugas Camat :
    1. Berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam), Kepala Puskesmas, dan Lurah untuk pelaksanaan Surat Edaran ini.
    2. Melaporkan secara tertulis warga pendatang dari luar DIY dan Warga Kota Yogyakarta yang datang dari luar DIY, kepada Walikota Yogyakarta dengan tembusan Dinas Kesehatan

Surat edaran dapat diunduh melalui tautan berikut