Wakil Walikota Yogyakarta dan Ratusan Kepala Daerah, Ikut Rapat Virtual Bersama Menteri Dalam Negeri

Wakil Walikota Yogyakarta hadir dalam rapat virtual yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diikuti ratusan kepala daerah di Indonesia, pada Rabu (8/4).

Kesempatan ini membahas tentang Antisipasi dan Akuntabilitas pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa di Daerah dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta, melakukan eksekusi kedaruratan dalam penyelesaian kasus virus Covid-19 yang berdampak di perekonomian, social dan kesehatan.

“ Menyangkut kondisi yang mau tidak mau pengalokasian dan pergeseran kita sudah melakukannya, namun kita masih melakukan eksekusi yang sifatnya kedaruratan untuk penyelesaian kasus-kasus Covid-19 dalam menyiapkan dampak ekonomi, social dan kesehatan,” ungkapnya.

Rapat yang digelar Mendagri menurut Heroe Poewadi menambah keyakinan dan gambaran yang diberikan khususnya dalam mengambil keputusan.

“ Setidaknya kita semua memiliki gambaran-gambaran yang membuat kita menjadi lebih yakin dalam mengambil keputusan yang diperlukan.  Jangan ada sesuatu yang membuat kita Akuntabel , selama semua bisa dipertanggung jawabkan, tidak perlu ragu-ragu asal semua dipakai untuk menyelesaikan persoalan Covid-19, untuk recovery dan penjaminan pengamanan social,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyususn anggaran-anggaran yang ada untuk di realokasi dan refocusing terhadap APBD sesuai dengan permintaan Menteri Dalam Negeri. Seperti dana tak terduga, dampak ekonomi, social dan pengalokasian kepada OPD terkait anggaran kebangkitan wilayah yang harus dipersiapkan.

“ Sudah diberikan dan dipilah mana saja anggaran yang tak terduga dan mana saja dana anggaran-anggaran OPD, semoga yang diharapkan anggaran lebih cepat untuk bisa kita terapkan dan dicairkan sesuai. Selain itu, supaya masyarakat tidak terlambat dalam memperoleh respon terhadap keadaan darurat seperti saat ini,” tambahnya.

Disamping itu acara yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,  menghimbau kepada seluru kepala daerah agar mengamati, mengantisipasi dampak kesehatan dan perekonomian yang diakibatkan oleh penyebaran virus Covid-19.

“ Kepada semua kepala daerah agar tetap menyiapkan dan mengantisipasi dampak yang terjadi yang kita alami, tidak hanya persoalan kesehatan namun juga menghambat perekonomian,” ungkapnya.

Sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah melakukan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas, memastikan dan mengawasi anggaran tersebut.

“ Namun jika pemerintah daerah belum melaksanakan percepatan focusing dan perubahan alokasi anggaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, maka akan dilakukannya rasionalisasi dana transfer,” tambahnya.

Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, semua wajib mentaati aturan yang sudah di tetapkan dengan harapan mampu mengkondisikan setiap wilayah agar tetap kondusif  terhadap kondisi yang di alami saat ini. (Hes)