DinKop UKM Nakertrans Kota Yogya Siapkan Kartu Pra Kerja Untuk Pekerja Terdampak Corona
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertans) Kota Yogyakarta sampai sekarang masih berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) Lusiningsih mengatakan, dalam pelaksanaan program kerja saat tengah memiliki pelaksanaan program Kartu Pra Kerja. Kartu ini digunakan untuk pencari kerja yang terkena PHK dan pekerja yang dirumahkan.
“Nantinya ada prioritas untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, khususnya bagi mereka yang di PHK oleh perusahaan, sampai saat ini masih banyak yang datang untuk menanyakan Kartu Pra Kerja,” ujarnya.
Selain itu program ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.
Dimana ini digunakan untuk para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Lusiningsih mengatakan, Kartu PraKerja tidak hanya didapatkan melalui Nakertrans saja namun bisa di dapatkan melalui koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenku), Kementerian Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“ Pembuatan Kartu Pra Kerja tidak hanya dilakukan oleh bidang Nakertrans saja, pendataan bisa dilakukan melalui provinsi, namun kita fokus kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki pekerja yang di PHK dan dirumahkan, ini merupakan sasaran kita,” katanya.
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dengan layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Didalam program Sisnaker memiliki berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.
“ Kita lakukan pendampingan di LPK, dengan menjelaskan sistem pendaftarannya, pelatihannya juga, termasuk kita siapkan juga akreditasinya, dari sekitar 38 LPK hanya sekitar 20 yang akhirnya bisa memberikan pelatihan,” ungkapnya.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
Disamping itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti minmal usia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja agar sesuai dengan kategori khusus yang di prioritaskan. Nantinya peserta akan mendapatkan insentif dari Kartu Pra Kerja.
“ Jadi Kartu Pra Keja ini dari kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti pelatihan. Nantinya bisa mendaftar dan mengikuti seleksi yang telah ditentukan,” ungkapnya. (Hes)