Pemkot Yogya Perpanjang Masa Sekolah di Rumah Untuk Para Peserta Didik

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Kota Yogya memperpanjang masa sekolah di rumah untuk para peserta didik untuk mencegah penyebaran pandemi covid 19 di Kota Yogyakarta.

Hal tersebut tertuang pada, Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 443/1757/SE/2020 tentang pengaturan ulang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat bencana penyebaran covid 19 pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta.

SE tersebut berisi beberapa poin penting untuk mencegah penyebaran virus corona, pertama adalah memperpanjang waktu pembelajaaran jarak jauh di rumah atau menggunkaan sistem online terhitung dari tanggal 15 April 2020 hingga 28 April 2020.

Poin kedua adalah menjaga kebersihan sekolah seperti pada gagang pintu, perangkat komputer, meja, papan tulis dan fasilitas sekolah lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya, Budi Asrori, mengatakan perpanjangan waktu untuk sekolah di rumah bagi para peserta didik telah diperpanjang.

"Perpanjuangan dari tanggal 15 April hingga 28 April 2020, SE Walikota sudah diterima dan ditindaklanjuti," katanya, Rabu (15/4/2020).

Lanjutnya, untuk kelulusan peserta didik kelas 6 SD dan kelas 3 SMP ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing. "Untuk kelulusan yang menentukan adalah pihak sekolah," imbuhnya.

Ia mengatakan untuk pembelajaran, para peserta didik menggunakan sistem online yang dapat diakses dari rumah masing-masing.

“Ini dapat berhasil bila kontrol dari berbagai pihak berjalan. Sehingga siswa benar-benar belajar di rumah dan tidak pergi dari rumah” jelasnya.

Di situ, tambahnya, kami libatkan peran orangtua. Ia berharap para pelajar benar-benar tidak keluyuran di luar rumah. Semua ini dilakukan demi memutus mata rantai persebaran covid-19.

"Kami berharap orangtua, dan keluarga juga ikut mengawasi bagaimana prinsip kebijakan ini, Jangan dianggap libur, kalau dianggap libur nanti dia pergi ke mana mana." Jelasnya.

Selain itu, pihaknya telah menghimbau para guru sebagai komponen masyarakat yang terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.

Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk atau kain rentang di gerbang sekolah. (Han/Wsp)