Pendatang dan Pemudik di Kota Yogyakarta Dapat Lapor Kedatangan secara Daring

Pendatang dari luar DIY yang masuk ke Kota Yogyakarta maupun Warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar DIY dapat melaporkan kedatangannya secara daring melalui laman corona.jogjakota.go.id. Kepala Dinas Komunikasi Infromatika Kota Yogyakarta, Trihastono menuturukan, pendatang maupun pemudik dapat dilaporkan oleh induk semang atau tuan rumah yang ditempati maupun RT setempat.

“Laporan daring ini akan memudahkan warga menyampaikan laporan kedatangan dan pihak pemerintah dapat memantau jumlah pendatang maupun warga kota Yogyakarta yang baru pulang dari luar daerah secara real time,” tuturnya.

Lebih lanjut, Trihastono menjelaskan, selama ini memang sudah ada data mengenai jumlah pendatang maupun pemudik yang baru pulang dari luar daerah, namun sistemnya masih berupa laporan manual dari masing-masing kelurahan dan kecamatan sehingga data tidak real time melainkan dimutahirkan satu hari sekali pada jam tertentu.

“Dengan pelaporan secara daring, maka pergerakan jumlah pendatang dan pemudik dapat diketahui secara real time, bahkan jika pedantang tersebut berpindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain di dalam Kota Yogyakarta pun akan terpantau.

Aplikasi ini sendiri, walaupun dikembangkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, namun tidak khusus untuk warga Kota Yogyakarta namun dapat juga digunakan oleh semua kota dan kabupaten di DIY karena untuk kendalinya dipusatkan di Pemerintah Daerah DIY.

 Setelah melakukan pelaporan secara online, pendatang maupun pemudik diwajibkan melakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu dengan melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari dan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat

“Nantinya, RT dan RW juga akan langsung mengetahui apakah di wilayahnya ada pendatang atau warga yang pulang ke Kota Yogyakarta,” imbuh Trihastono.

Hingga Kamis (16/4) pukul 15.00, jumlah pendatang dari luar daerah di Kota Yogyakarta mencapai 1.912 orang, terdiri dari 1.166  pendatang dari luar DIY dan 746 warga pulang. Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, p;elarpoan secara daring tersebut akan memudahkan proses pelaporan pendatang dan RT/RW pun semakin mudah dalam melakukan pemantauan apakah pendatang tersebut sudah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari atau belum.

"Aplikasi pelaporan daring ini juga akan memudahkan Pemerintah Kota dalam meantau pendatang sehingga dapat membantu Pemerintah Kota dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis apa yang akan diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Yogyakarta," Tutur Octo.