Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administrasi Kendaraan Wajib Uji Kir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bebaskan sanksi administrasi bagi kendaraan yang telah habis masa berlaku uji kir, lantaran saat ini pelayanan pengujian kendaraan bermotor tutup sementara.

Langkah tersebut menindaklanjuti surat dari kepala Dinas Perhubungan kota Yogyakarta, perihal penutupan sementara pelatajan pengujian kendaraan bermotor, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Yogyakarta.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengajuan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, menyampaikan penutupan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid 19.

"Penutupan pelayanan uji kendaraan bermotor sejak tanggal 1 April 2020, dan dibuka kembali jika keadaan sudah aman," katanya, Jumat (8/5/2020).

Lanjutnya, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir lantaran selama penutupan layanan uji kendaraan kendaraan yang wajib uji kir tidak akan diberikan sanksi selama pelayanan tutup.

"Bagi kendaraan yang masa berlakunya sudah habis selama penutupan layanan, maka tidak dikenai sanksi administrasi," katanya.

Menurutnya, penutupan sementara layanan uji kir untuk kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan bersama, baik petugas atau penguji dan pemilik kendaraan yang membawa kendaraannya untuk mengikuti uji kir.

Ia mengungkapkan dalam satu hari pihaknya dapat melayani 60 hingga 70 kendaraan sebelum pandemi covid 19 menyebar.

“Sebelum dilakukan penutupan sementara layanan uji kir kendaraan yang melakukan pengujian juga sudah mengalami penurunan cukup signifikan” jelasnya.

Biasanya, lanjutnya, Dishub Kota Yogya dapat melayani 60 hingga 70 unit kendaraan setiap hari. Tetapi, jumlah tersebut sudah berkurang signifikan menjadi 10 hingga 12 unit per hari.

“Saya kira, masyarakat pun sudah memahami tentang pentingnya menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan covid 19,” katanya.

Ia menjelaskan kendaraan yang wajib melakukan pengujian adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan juga kendaraan khusus.

"Sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan wajib uji adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan kendaraan khusus," pungkasnya.

Ia berharap meskipun tidak melayani pengujian kendaraan bermotor, namun pemilik kendaraan baik angkutan barang dan penumpang wajib menjaga kondisi kendaraan masing-masing agar seluruh komponen kendaraan tetap berfungsi baik untuk keselamatan perjalanan. (Han)