Pemkot Buka Posko Pemantauan Pembayaran THR 2020
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kembali membuka posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Posko tersebut di buka mulai hari ini, Selasa (12/5/2020) ini hingga Sabtu (30/5/2020) atau hingga H+7 lebaran nanti dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Riyanto mengatakan pembukaan posko tersebut untuk mengantisipasi jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya kepada buruh.
“Posko itu nantinya juga berfungsi untuk melayani persolan lainnya terkait pembayaran THR kepada buruh pada tahun ini” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan disebutkan bahwa perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja x upah” jelasnya.
Namun, lanjutnya, Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam edaran itu, disebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang telah ditentukan atau perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang telah di tentukan, maka dilakukan upaya dialog antara pekerja dengan pengusaha.
“Kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dibuat secara tertulis dan disampaikan dan dilaporkan kepada kami” ungkapnya
Sementara, lanjutnya, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundagan serta dibayarkan pada tahun 2020.
Dirinya menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan sidak ke perusaahan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta untuk memantau bahwa aturan yang ada diberlakukan dengan optimal.
"Melihat situasi dan kondisi, kalau memang diperlukan kita akan lakukan sidak," pungkasnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya akan tetap mengarahkan pemberian THR sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terkecuali pada masa pandemi Covid-19.
"Kita arahkan sesuai ketentuannya, apabila ada permasalahan untuk bisa dilakukan dialog maupun musyawarah antara perusahaan dan pekerja," katanya. (Han)