Pengurusan Izin di DPMP Melalui Online Mengalami Penurunan Selama Covid 19

Terjadi tren penurunan pengurusan izin di kota Yogyakarta selama pandemi covid 19 melalui sistem online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Hal tersebut, diucapkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan sistem teknologi dan informasi DPMP Kota Yogyakarta, Muhammad Desi Santoso, Rabu (13/5/2020).

Ia mengungkapkan, selama bulan Februari hingga Bulan April terjadi penurunan masyarakat yang mengurus izin online melalui DPMP Kota Yogyakarta.

Dirinya merinci pada bulan Februari sebanyak 173 orang yang melakukan pengurusan izin online, lalu pada bulan Maret terjadi penurunan yaitu turun ke angka 130.

"Kalau bulan Maret, mungkin belum terasa penurunannya akibat pandemi covid 19. Pada bulan April ini yang paling terasa penurunannya, yaitu turun ke angka 98, trennya semakin turun," katanya.

Ia mengatakan selama ini pengurusan izin reklame yang paling banyak mendominasi pengurusan izin di Kota Yogyakarta dengan menggunakan sistem online, saat ini DPMP kota Yogyakarta hanya melayani pengurisan izin melalui sistem online saja.

"Kami sekarang hanya melayani melalui online saja, untuk layanan offline ditutup sejak kurang lebih pertengahan bulan Maret lalu," ungkapnya.

Masyarakat Kota Yogyakarta dapat mengurus izin melalui online yaitu dengan cara cetak mandiri atau masyarakat dapat mengakses melalui laman perizinanonline.jogjakota.go.id.

Adapun layanan yang dapat diakses melalui laman tersebut adalah untuk mengakses izin saluran air limbah, izin saluran air hujan, sertifikat laik fungsi, izin jual daging dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), surat keterangan rencana kota (SKRK) bangunan menara, SKRK bangunan reklame, rekomendasi kebudayaan, dan duplikat IMB dapat mengirim surat elektronik melalui imbdpmp@jogjakota.go.id.

Untuk layanan konsultasi masyarakat kota Yogyakarta dapat menggunakan aplikasi pesan singkat whatsapp di nomor 081225700612. (Wsp)