Tingkatkan Layanan Online, Dindukcapil Siapkan Sistem Cetak Dokumen Mandiri
Sejak menerapkan sistem pelayanan kependudukan secara online pada awal Maret tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kini menyiapkan sistem cetak dokumen mandiri.
“Dengan begitu nanti kami akan kirimkan hasil dokumennya melalui email dalam format PDF dan nanti bisa dicetak sendiri di rumah dengan kertas HVS sehingga tidak perlu datang ke Dindukcapil untuk mengambil dokumen,” ucap Sekretaris Dindukcapil Kota Yogyakarta Ita Rustanti, Selasa (13/5/2020).
Namun ada beberapa dokumen yang tetap harus diambil ke Dindukcapil seperti, KTP dan KIA. Selain itu semua dokumen akan dikirim langsung kepada pemohon.
“Ini baru kami siapkan, paling telat nanti pada awal bulan Juli sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
Meksi begitu, bagi warga yang memiliki keterbatasn sarana sehingga tidak mencetak sendiri Dindukcapil tetap menyediakan mesin untuk mencetak dokumen tersebut.
Sementara itu jumlah permohonan yang sudah masuk pada Maret tercatat ada 7.807 permohonan kependudukan, sementara pada bulan April terdapat 4.139. Layanan cetak KTP elektronik menjadi yang terbanyak sejak dua bulan terakhir mencapai 6.068, disusul layanan pengurusan KIA sebanyak 1.145.
Sementara itu layanan pengurusan dokumen pindah penduduk 988. pengurusan KK sebanyak 977, rekam KTP elektronik sebanyak 591, pengurusan dokumen penduduk datang 658, Akta Kelahiran 845, Akta Kematian 625, Akta Perkawinan 34 dan Akta Perceraian 15.
Kemudahan pelayanan melalui sistem online dianggap mempermudah warga dalam mengurus data kependudukan.
“Ternyata dengan sistem online ini masyarakat sangat senang dibuktikan dengan antusiasme mereka mengurus dokumen kependudukan, biasanya kita yang mengajak warga untuk mengurus dokumen sekarang mereka sudah dengan sendirinya mengurus,” kata Ita.
Meski jumlahnya tidak begitu signifikan hingga mencapai dua kali lipat namun diakuinya dokumen pengajuan yang masuk cukup tinggi.
“Biasanya, dulu sebelum diterapkan sistem online secara penuh orang mengirim layanan secara online masih sedikit, kebanyakan memilih datang langsung ke kantor,” imbuhnya.
Dijelaskannya sejak Maret DinDindukcapil sudah menerapkan pelayanan secara online untuk mengurangi pelayanan tatap muka sebagai bentuk langkah mengantisipasi meluasnya wabah Covid-19.
Seperti diketahui layanan daring yang disediakan DinDindukcapil dapat diakses melalui tiga cara yakni melalui Whatsapp dengan menyediakan tiga nomor yakni untuk layanan KK, KTP, KIA dan mutasi kependudukan dapat menghubungi nomor 082137589077, layanan akta-akta pencatatan sipil dilayani di nomor 085156474750, dan layanan konsolidasi data NIK/KK dilakukan di nomor 089603269011.
Selain itu layanan konsultasi juga disiapkan melalui sambungan telepon, 0274-557062 untuk pendaftaran dan pencatatan sipil, dan di nomor 0274-587490 untuk konsolidasi data.
Layanan daring juga bisa diakses dengan menginstall aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang bisa didownload melalui Google Play Store.
Dengan sistem online tersebut pelayanan tatap muka hanya pada saat pengambilan dokumen saja di kantor Dindukcapil, selain semua proses dilakukan secara online baik melalui JSS maupun Whatsapp.
“Jadi semua permohonan dikirm secara online malalui JSS atau alternatif lain melalu Whatsapp, sehingga warga datang ke Dindukcapil hanya saat mengambil dokumen artinya tatap muka hanya 50 persen,” ucapnya.
Namun ada beberapa jenis pelayanan yang memang harus tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Dindukcapil, diantaranya seperti rekam KTP elektronik. Namun pelayanan itu dibatasi hanya untuk para usia pemula atau bagi yang sangat mendesak seperti untuk mengurus BPJS.
“Kalau tidak mendesak kami sarankan untuk mengurus nanti saja setelah kondisinya normal kembali,” tandasnya. (Tam)