Sasar 3.833 KK, BLT APBD Kota Yogyakarta Tahap Dua Disalurkan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibiayai menggunakan APBD Kota Yogyakarta tahap dua mulai disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 hari ini, Rabu (20/5/2020).

Jumlah penerima BLT APBD tahap kedua ini sebanyak 3.833 KK yang terdiiri 872 KK dari Keluarga Sasaran Jaminan Perllindungan Sosial (KSJPS) atau KMS 2018 dan sebanyak 2.961 KK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum menerima program dari Kementerian Sosial.

“BLT dari APBD tahap kedua ini kita salurkan melaui Kantor Pos, sama seperti tahap satu sehingga bantuan langsung diterima warga di rumah masing-masing,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Heroe menjelaskan, penerima BLT APBD tahap kedua ini keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 namun bukan merupakan pemagang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

Sementara itu penerima dari keluarga yang masuk dalam KMS sudah dilakukan pada Selasa (12/5/2020). Pihaknya menyebut, bansos tersebut tidak bisa disalurkan secara serentak karena harus melalui proses validasi.

“Validasi kita lakukan secara ketat, terutama untuk yang non KMS supaya tidak mendapatkan dobel bantuan dari Kementerian Sosial,” tandasnya.

Nominal BLT APBD Kota Yogyakarta tahap kedua ini sama dengan tahap pertama yakni sebesar Rp.600.000 per bulan dan dibagikan dalam satu paket untuk tiga bulan April Mei Juni sehingga totalnya Rp.1.8 juta.

“Kita salurkan dalam satu paket sejumlah Rp.1.8 juta untuk tiga bulan sekaligus, harapannya masyarakat bisa membelanjakan secara bijak untuk membeli keutuhan pokok,” ucapnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat menambahkan, jumlah penerima BLT APBD tahap kedua ini terkoreksi atau berkurang sebanyak 5.404 KK dari data awal.

Dari data awal sasaran BLT tahap kedua ini sebanyak 1.005 KK dari KSJPS 2018 dan 8.331 KK DTKS. Setelah dilakukan penelusuran penurunan disebabkan karena ada yang sudah menerima  bantuan, sementara sesuai peraturan tidak boleh ada penerima bantuan ganda.

Disisi lain jika ada masyarakat yang menduga ada penerima bantuan ganda, Pihaknya meminta untuk segera melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). (Tam)