PPDB SMP Di Mulai 1 Juni 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2020 hingga 7 Juni 2020 dengan menggunakan sistem online.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengatakan PPDB tingkat SMP dilaksanakan dengan beberapa jalur yaitu jalur PPDB dengan sistem zonasi wilayah dan zonasi mutu.

"Ada juga jalur afirmasi, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang kurang mampu maupun bagi peserta didik yang menyandang disabilitas," katanya, Rabu (27/5/2020).

Budi menjelaskan mekanisme pendaftaran PPDB online, pertama calon peserta didik membuat akun terlebih dahulu di laman https://yogya.siap-ppdb.com pada tanggal 1 Juni hingga 7 Juni 2020.

Setelah itu operator sekolah akan melakukan verifikasi terhadap akun yang dibuat calon peserta didik, setelah akun mendapatkan verifikasi langkah selanjutnya calon peserta didik melakukan aktivasi akun.

"Calon peserta didik baru baru melakukan login mandiri online pada tanggal 16-18 Juni 2020, calon peserta didik bisa memilih 3 pilihan sekolah. Calon peserta didik baru bisa merubah pilihan pada tanggal 18 Juni," paparnya.

Hasil seleksi akan diumumkan secara online pada tanggal 19 Juni 2020, melalui laman yogya.siap-ppdb.com. Setelah dinyatakan lolos calon peserta didik baru segera melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 19 hingga 20 Juni.

"Untuk pendaftaran ulang maksimal pada tanggal 20 Juni jam 14.00 WIB, siswa yang telah diterima tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang atau melapor dinyatakan memgundurkan diri," katanya.

Lanjutnya Ia menjelaskan untuk syarat pendaftaran PPDB zonasi ialah calon peserta didik telah tercantum pada kartu keluarga paling lambat tanggal 1 Juli 2019. Lalu telah lulus SD maupun MI atau paket tahun ajaran tahun 2018/2019 atau 2019/2020.

Sedangkan untuk jalur afirmasi penduduk tidak mampu syarat yang harus dipenuhi adalah calon peserta didik terdaftar pada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosialĀ (KSJPS) dengan identitas Kartu menuju sejahtera (KMS).

"Sedangkan untuk afirmasi penyandang disabilitas syarat-syaratnya adalah pertama penduduk daerah, memiliki hasil assesmen dari UPT layanan disabilitas," pungkasnya. (Han)