Masa Perpanjangan Tanggap Darurat Dimanfaatkan Untuk Membuat Protokol Baru

Provinsi DIY telah menetapkan perpanjangan tanggap darurat bencana covid 19 hingga nanti 30 Juni 2020, kebijakan tersebut diikuti oleh kabupaten kota lainnya termasuk Kota Yogyakarta.

Ketua gugus tugas penanganan covid 19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi, menyampaikan saat masa-masa perpanjangan tanggap darurat bencana covid 19 ini digunakan untuk mempersiapkan protokol baru yang digunakan saat new normal berlangsung.

Lanjutnya, ada beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan dalam waktu perpanjangan tanggap darurat satu bulan ini, pertama pihaknya harus menyelesaikan masalah kasus kesehatan, dan yang kedua adalah mempersiapkan langkah-langkah menuju normal baru.

"Pertama kita buat protokol baru di sejumlah fasilitas publik seperti tempat ibadah, mall, sekolah, dan tempat-tempat lainnya, paling tidak minggu depan akan selesai," ucapnya, Jumat (29/5/2020).

Ia menambahkan, saat persiapan menuju new normal ini kegiatan perekonomian perlahan akan bergerak pihaknya juga akan mengizinkan pengelola tempat untuk beroperasional.

"Tetapi sebelum pengelola mengoprasionalkan lagi kita buat mereka mematuhi syarat-syarat yang akan kita buat nanti," ucapnya.

Ia mengungkapkan, masa perpanjangan tanggap darurat sebagai masa transisi sekaligus untuk pemulihan dan persiapan protokol baru menuju new normal.

"Saat new normal yang dikedepankan adalah protokol kesehatannya, kalau mereka tidak mempunyai protokol baru yang dipenuhi maka tidak akan kami izinkan," katanya.

Ia memperingatkan jika pengelola ekonomi seperti mall, pasar, dan masyarakat untuk selalu memperhatikan dan menerapkan protokol-protokol baru selama masa transisi, sehingga tidak terjadi penyebaran covid 19 gelombang ke dua.

"Kalau tidak menjalankan protokol-protokol baru malah bisa menjadi pembatasan sosial berskala besar (psbb), masyarakat harus memperhatikan kita dalam masa transisi kalau tidak mengelola yang baik malah bisa kembali ke pola-pola psbb, masa transisi ini menuntut pengusaha atau pengelola tempat-tempat umum disiplin membuat protokolnya," katanya.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyusun protokol secara lengkap dan jika telah selesai maka akan segera diimplementasikan.

"Kita susun secara keseluruhan, berbagai macam tata cara termasuk mengawasi atau kalau perlu nanti akan ada sanksi," pungkasnya. (Han/Wsp)