Pemkot Yogya Kembali Membuka Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya membuka kembali pelayanan uji kelayanakan atau KIR kendaraan. Namun, kali ini jumlah kendaraan yang diuji KIR dibatasi 50 kendaraan per harinya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Gugus Tugas Pengangan Covid 19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi berkesempatan mengecek kesiapan pihak Dishub Kota Yogya dalam pelayanan uji Kir.

“Hari ini Dishub Kota Yogya kembali membuka pelayanan uji kelayakan atau KIR kendaraan setelah dari bulan April kemarin ditutup sementara. Meski hari ini dibuka namun jangan sampai petugas Dishub Kota Yogya melupakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.” Jelasnya di lokasi Rabu (6/5/2020).

Pada kesempatan tersebut Ia menyampaikan new normal adalah dimana sosial distancing akan dilonggarkan secara perlahan-lahan akan tetapi physical distancing dan pelaksanaan pola hidup dan sehat (PHBS) akan diperketat.

"Lebih pas jika new normal ini disebut new protokol, jadi ketika sosial distancing dilonggarkan seperti kegiatan ekonomi akan perlahan dibuka yang akan diperketat adalah physical distancingnya," katanya.

Penerapan protokol baru ini seluruh masyarakat Kota Yogya wajib mematuhi protokol baru tersebut sebagai syarat untuk menggelar segala aktivitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya, Agus Arif Nugroho mengatakan setelah dibuka kembali, pelayanan uji KIR dilakukan dengan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dilakukan seperti melakukan penyemprotan kendaraan hingga petugas uji KIR mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Kemarin tutup dari bulan April 2020, dan hari ini kembali dibuka, namun ada pembatasan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR ini, sehari kami hanya melayani 50 kendaraan," katanya.

Ia menjelaskan semua kendaraan mulai dari pintu masuk sudah disterilkan. Kendaraan yang masuk harus bersih dan steril. Masuk di kantor kita semprot dengan disinfektan. Setelah itu wajib pakai masker, kemudian jaga jarak.

“Pengemudinya dicek suhu tubuh dan setiap kendaraan yang akan masuk sudah harus bersih dulu atau dicuci.” Jelasnya.

Sementara untuk para petugas uji KIR juga wajib mengenakan APD lengkap dengan masker, sarung tangan, hingga kacamata. "Petugas kita lengkapi dengan APD" jelasnya.

Ia menjelaskan kendaraan yang wajib melakukan pengujian adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan juga kendaraan khusus.

"Sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan wajib uji adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan kendaraan khusus," pungkasnya.

Ia berharap para pemohon yang datang turut mengindahkan imbauan dengan tetap menggunakan makser dan menerapkan physical distancing. Hal itu demi tetap dapat menjaga diri dan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Yogya. (Han)