Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi COVID-19

Pemerintah Kota Yogyakarat telah menerbitkan Surat Edaran Walikota nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Kota Yogyakarta.Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran COVID-19. Beberapa poin dari SE tersebut adalah:

  • Rumah ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat berada di kawasan yang aman dari COVID-19 berdasarkan Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Kota/Kecamatan/Kelurahan sesuai tingkatan rumah ibadah.
  • Pengurus rumah ibadah wajib untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala, membatasi akses keluar/masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu masukdan pintu keluar. Pengurus juga melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh jamaah, menerapkan jarak fisik min. 1 m, mengatur pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan protokol kesehatan, sertaberkoordinasi dengan unit layanan kesehatan setempat
  • Jamah anak-anak dan lanjut usia disarankan untuk beribadah di rumah, sementara bagi jamaah yang sedang sakit/tidak enak badan dilarang mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
  • Bagi masyarakat yang hendak beribadah di tempat ibadah, pastikan sedang dalam kondisi sehat, gunakan masker sejak keluar rumah, jaga kebersihan tangan, hindari kontak fisik (berpelukan/bersalaman), menjaga jarak, dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
  • Penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan syarat jumlah peserta max. 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Semua peserta dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19 dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Informasi lebih lanjut, silahkan unduh Surat Edaran dimaksud melalui tautan https://s.id/pedomanrumahibadahjogja

Untuk penjelasan mengenai tingkatan/tipologi rumah ibadah dapat dilihat melalui tautanĀ https://s.id/tingkatanrumahibadah