Buka Rumah Ibadah Harus Izin Gugus Tugas

Pembukaan kembali rumah ibadah di Kota Yogyakarta mulai dilakukan secara bertahap dengan syarat mengantongi izin dari Ketua Gugus Tugas menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Surat yang dikeluarakan pada 12 Juni 2020 tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah sehingga diberikan izin untuk melakukan kegiatan ibadah.

Rumah ibadah yang diberikan izin menyelenggarakan kegiatan ibadah adalah yang secara fakta lapangan berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari Covid-19.

Dengan begitu, pengurus mengajukan surat keterangan tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadah, bagi rumah ibadah yang tidak memiliki tingkatakan dapat mengajukan ke tingkat Kecamatan.

Surat keterangan juga bisa diajukan secara kolektif oleh ketua RT/RW setempat untuk beberapa tumah ibadah di wilayah tersebut.

Wakil Walikota Yogyakarta menerangkan, Setiap tempat ibadah mengajukan kepada Gugus Tugas Kecamatan. Nanti gugus tugas kecamatan dibantu gugus tugas kelurahan menilai apakah tempat ibadah yang bersangkutan lingkungannya sudah bisa melakukan peribadahan.

“Sebab nanti juga akan dilihat fasilitas yg disiapkan oleh tempat ibadah bersangkutan,”imbuhnya.

Selebihnya ada juga tempat ibadah yang harus langsung meminta permohonan keadaan kepada Gugus Tugas Kota, terutama untuk tempat ibadah yang besar dan masuk kategori dalam wewenang kota, sebagaimana aturan dalam SE tersebut.

Dalam menyiapakn surat tersebut, sambungnya, Camat melibatkan Puskesmas dan Kepala KUA. Setelah Takmir atau pengelola mengajukan permohonan surat keterangan aman Covid dilampiri Surat Pernyataan siap melaksanakan ketentuan penegakan protokol.

“Selanjutnya Gugus Tugas mendasari data atau informasi dari Puskesmas dan KUA mengeluarkan Surat Keterangan Aman Covid-19,” paparnya.

Selain itu, pengurus juga harus memenuhi beberapa kewajiban, diantaranya melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah. Pengurus juga wajib melakukan pengaturan jumlah jamaah rumah ibadah dalam satu waktu.

Selain pengurus tempat ibadah, masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di tempat ibadah juga harus melakukan sejumlah kewajiban, selain mengenakan masker, cuci tangan menjaga jarak masyarakat juga harus menghindari berdiam diri terlalu lama di tempat ibadah.

SE tersebut, sambungnya memang mengatur persyaratan tempat ibadah. Tidak didasarkan kepada satuan wilayah. Sebab kondisi Kota Yogyakarta padat dan satuan wilayah tidak bisa dipakai untuk menggambarkan keseluruhan wilayah.

“Maka didasarkan pada tempat lokasi tempat ibadah. Apakah lingkungan setempat dinilai gugus tugas memenuhi persyaratan atau belum,” jelasnya.

Dikatakan Heroe, SE Walikota tersebur bersifat umum. Ada aturan yang dikeluarkan oleh Majelis atau organisasi dari agama yang juga membuat aturan tentang persyaratan sebuah tempat ibadah bisa menjalankan peribadahannya.

“Dan itu juga harus dipatuhi. Jadi gugus tugas di dalam menilai juga didasarkan atas aturan yang dibuat oleh majelis atau organisasi keagamaan masing-masing,” ucapnya.

Terkait SE itu, Camat Mantrijeron Subarjilan menerangkan, di wilayahnya sudah ada beberapa yang menanyakan terkait prosedur pengajuan izin.

“Sudah ada menanyakan, namun karena rumah ibadab tersebut jamaahnya berasal dari beberapa kecamatan maka kami sarankan untuk mengajukan ke Gugus Tugas tingkat Kota,” paparnya. (Tam)