Pelayanan Print From Home Cegah Kerumunan  Saat Pandemi

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMP) Kota Yogyakarta luncurkan pelayanan print from home, yaitu masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen yang dibutuhkan secara mandiri di rumah tanpa melakukan tatap muka di kantor DPMP Kota Yogyakarta.

Kepala DPMP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana mengatakan pihaknya tetap membuka layanan tatap muka dengan catatan, layanan tatap muka hanya untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan perizinan.

"Layanan tatap muka tetap ada, tetapi memang ada kriteria tertentu, yang kami layani adalah masyarakat yang membutuhkan konsultasi informasi yang bersifat kompleks itupun harus membuat janji terlebih dahulu. Jika hanya informasi biasa atau informasi pada umumnya dapat melalui online," katanya saat ditemui di ruang kerja, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan sedangkan untuk pelayanan yang bersifat produk, masyarakat dapat mengakses via laman dinas perizinan maupun melalui laman Jogja Smart Service (JSS). Masyarakat yang membutuhkan layanan tinggal melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

"Kita berikan layanannya melalui laman tersebut ada formulir permohonan yang harus diisi, lalu kami yang berada di back office akan melakukan verifikasi kalau sudah dinyatakan lengkap jika ada kaitan dengan dinas teknis akan kita kirim secara onlie ke dinas teknis yang bersangkutan," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan semenjak diperkenalkan program print from home telah melalui beberapa kali pembaharuan, pada bulan Maret program tersebut diperkenalkan lalu diperbaru pada bulan April dan Mei, karena mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Layanan print from home dilaunching pada bulan Maret lalu ini untuk mengurangi kerumunan di kantor, masyarakat tinggal melengkapi syarat jenis perizinannya nanti dokumen langsung diunggah melalui dua laman tersebut, bisa dengan foto maupun scan dokumen," paparnya.

Sejak diluncurkan program print from home mendapatkan sambutan positif warga Kota Yogyakarta dan sekitrnya yang akan mengurus terkait dengan perizinan. Selain itu dari pihak DPMP sendiri telah beberapa kali memperbarui program tersebut.

"Sebelum masyarakat mengakses layanan print from home kami berikan terlebih dahulu semacam survei di masyarakat, dan hasil dari survei tersebut kami mendapatkan nilai lebih dari 80," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi penyalah gunaan layanan print from home, sebelum mencetak masyarakat yang mengrus izin harus menyetujui formulir persetujuan bahwa data yang diisikan adalah benar-benar asli.

"Kalau ada yang menyalahgunakan itu sudah masuk ranah pidana, makanya sebelum mencetak harus menyetujui form pernyataan. Formulir yang dicetak sudah bertandatangan digital untuk keasliannya," pungkasnya. (Wsp)