EKSEKUSI PENGOSONGAN  MEBEL ONGGO BERJALAN AMAN

Eksekusi atas lahan perusahaan mebel Onggo Hartono di sisi selatan eks Shopping Center yang menempati tanah milik Sultan ( Sultan Ground) , Selasa (22/3) kemarin berlangsung lancar dan aman. Pihak Onggo dapat memahami proses pengosongan tersebut, meskipun demikian pihaknya berniat akan menyelesaikan masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Pengosongan areal ini, didahului dengan pembongkaran gedung semi permanen atau bangunan tambahan yang berada di luar kedua gedung utama. Proses pembongkaran diawali dengan pembongkaran pintu masuk ke gedung. Selanjutnya tiang-tiang kayu penyangga, atap seng, dan didinding batako dirobohkan oleh para pekerja yang disewa Pemkot Yogyakarta. Sedangkan kedua gedung utama bekas markas atau kompleks tentara Belanda yang merupakan cagar budaya tidak dilakukan pembongkaran. Rencananya kedua gedung kuno ini akan direnovasi dan dijadikan sebagai bagian dari Taman Pintar.Sementari itu, terlihat di dalam gedung utama yang kondisi gelap gulita ini masih terdapat berbagai almari, meja, kursi, dan barang mebel. Wakil Walikota Yogyakarta, HM. Syukri Fadloli, SH saat memimpin langgsung proses pengosongan mengatakan, proses pengosongan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahwa Pihak Onggo Hartono selaku pemegang Hak Guna Bangunan IHGB) sebelumnya, secara resmi tidak lagi mempunyai HGB ini, karena berdasarkan SK Kepala Daerah DIY Nomor 383/74 tanggal 14 Oktober 1974, Sertifikat HGB Nomor 479/Gondomanan atas nama Onggo Hartono hanya untuk jangka waktu 30 tahun, dan tepat 14 Oktober 2004 lalu telah berakhir. Pihak Kraton selaku pemilik tanah tidak lagi memberi izin memperpanjang HGB tersebut kepada Onggo. Karena pihak Kiaton telah memberi izin kepada Pemkot untuk melakukan pembangunan Taman Pintar di tempat ini, maka sesuai aturan yang berlaku pihak Onggo harus mengosongkan tempat ini sebab pembangunan akan segera dimulai, jelas Syukri. Menjawab pertanyaan bahwa pihak Onggo akan melakukan PTUN, Syukri menyatakan Pemkot mempersilakan pihak Onggo untuk melakukan proses peradilan di PTUN. Namun kami berkeyakinan bahwa kami sudah berada di jalur yang sesuai. Termasuk proses pengosongan yang dilakukan hari ini juga sudah sesuai dengan proses yang beralaku,. Pokoknya kami siap menghadapi gugatan Pak Onngo, ungkap Wawali. Ikut menyaksikan proses pengosongan ini Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudianto, Kapolsektabes Gondomanan Irfan Soemena, Danramil Gondomanan Purwanto, serta kepala Instansi terkait di jajaran Pemkot. Sebelum pembongkaran kuasa hukum Onggo Hartopno sempat menandatangani berita acara pnegsongan disaksikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Syukri Fadloli, SH. (@mix)