Semua Masjid Diharapkan Kantongi Surat Keterangan Aman Covid-19

Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah, semua Masjid yang menggelar kegiatan ibadah diharapkan mengantongi Surat Keterangan Aman Covid-19.

Menindaklanjuti itu, Kemenag Kota Yogyakarta dan Baznas menggelar sosialisasi panduan ibadah di Masjid kepada 153 penyuluh agama Islam.

Kepala Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi menilai Penyuluh agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama karena para penyuluh yang dekat dan berada di masyarakat.

“Tugas mereka meliputi edukatif, konsultatif, advokasi dan informatif sehingga informasi terkiat  penyelenggaraan kegiatan ibadah yang produktif dan aman Covid.19 bisa disosialisasikan pada takmir masjid dan musala maupun masyarakat,” ucapnya usai membuka sosialisasi Panduan Ibadah di Masjid Pengeran Diponegoro, Rabu (24/6/2020).

Selain itu juga mampu menjadi pelopor dalam melaksanakan protokol kesehatan baik ketika di Masjid dan Mushola ataupun ketika berada di luar rumah dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran  Covid-19.

“Harapannya semua Masjid dan Mushala memiliki surat keterangan aman Covid-19, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tetap sehat karena  memenuhi protokol kesehatan serta bisa memasuki new normal dengan benar,” tandasnya.

Terkait dengan jumlah tempat ibadah yang telah mengajukan surat keterangan aman Covid-19 Pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses pendataan.

“Sudah banyak yang mengajukan tetapi jumlah yang sudah memperoleh surat keterangan dari gugus tugas persisnya belum tahu, karena kita sedang proses pendataan,” paparnya.

Seperti diketahui pada 12 Juni 2020 sudah diterbitkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Surat tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah sehingga diberikan izin untuk melakukan kegiatan ibadah.

Rumah ibadah yang diberikan izin menyelenggarakan kegiatan ibadah adalah yang secara fakta lapangan berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari Covid-19.

Dengan begitu, pengurus mengajukan surat keterangan tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadah, bagi rumah ibadah yang tidak memiliki tingkatan dapat mengajukan ke tingkat Kecamatan.

Surat keterangan juga bisa diajukan secara kolektif oleh ketua RT/RW setempat untuk beberapa tumah ibadah di wilayah tersebut. (Tam).