Layanan Drive Thru KTP-EL di Balaikota Cukup 3 Menit

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta menerapkan sistem pelayanan cetak KTP Elektronik (KTP-EL) yang hilang ataupun rusak secara Drive Thru dengan waktu 3 menit saja. Kegiatan ini dilakukan secara rutin pada hari Selasa, Rabu dan Kamis pukul 09.00 WIB - 12.30 WIB. Layanan ini diperkirakan akan beroperasi hingga bulan November 2020 yang bertempat di Lapangan Parkir Balaikota Yogyakarta.

“ Kita melayani Drive Thru karena kartu KTP-EL menggunakan kartu yang ada cipnya sehingga tidak bisa cetak langsung dirumah,” ungkap Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

Wakil Walikota Yogyakarta berharap, dengan adanya pelayanan KTP-EL secara Drive Thru, masyarakat dapat memaksimalkannya. Namun untuk pelayanan cetak Kartu Keluarga, Kartu Mutasi, dan Surat Akte Kelahiran, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“ Jika sudah memiliki aplikasi JSS, sebenarnya banyak hal yang bisa didapatkan. Harapan kami, JSS ini menjadi Balaikota yang ada didunia maya. Semua layanan yang sifatnya offline ini sebagian akan kita pindah ke layanan JSS,” jelasnya.

Dengan pelayanan Drive Thru ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya terutama untuk pelayanan KTP-EL.

“ Ini merupakan sebagian dari inovasi kami, dalam rangka mempercepat pelayanan terutama KTP-EL yang rusak dan hilang agar lebih cepat teratasi. Karena satu hari rata-rata ada sekitar 180 KTP yang hilang ataupun rusak. Melalui Drive Thru ini harapan kami, pelayanan akan lebih cepat sehingga masyarakat jadi lebih nyaman untuk memperbarui kartu kependudukan,” jelansnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Christina Lucy Irawati yang sampai saat ini terus mempersiapkan upaya pelayanan KTP-EL secara Drive Thru.

“ Pelayanan ini terbatas untuk warga kota Yogyakarta saja, warga diharapkan membawa dokumen dan KTP-EL mereka. Pelayanan ini hanya melayani KTP-EL yang rusak dan hilang. Untuk pelayanan rekam atau baru, bisa langsung ke Dindukcapil. Kalau yang lainnya bisa mencetak sendiri melalui JSS sehingga tidak menumpuk,” ungkapnya.

Jika KTP-EL hilang, warga dapat membawa dokumen Kartu Keluarga dan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sedangkan untuk KTP-EL yang Rusak, warga dapat membawa Kartu Keluarga dan KTP-EL yang rusak.

“ Harapannya semua bisa terselesaikan disini, jika animo masyarakat banyak yang mengikuti pelayanan KTP-EL ini, kita akan adakan dilain tempat, ini sedang kita carikan tempat yang pas akan kita diskusikan dengan polresta dan Dishub untuk pelayanan KTP-EL tersebut,” jelasnya.

Walaupun dengan sistem Drive Thru, didalam pelayanan KTP-EL tetap melaksanakan protokol kesehatan, dengan pengecekan suhu badan untuk semua warga yang mengantri KTP-EL tersebut. Diharapkan dengan pelayanan ini warga tak perlu khawatir untuk Drive Thru KTP-EL.

Selain itu, salah satu warga Mantrijeron, Rumyati karena KTP mengalami kerusakan mengatakan, sangat terbantu adanya pelayanan ini karena lebih menghemat waktu dan tidak berkerumun. “ Ini sangat membantu kami, terutama mempersingkat waktu dalam pelayanan. Sangat senang sekali ada pelayanan seperti ini,” ungkapnya. (Hes)