Pengajuan Keringanan PBB Diperpanjang

Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Agustus dari jadwal semula berakhir pada akhir Juni.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan ketetapan pajak yang harus dibayarkan tahun ini.

“Sudah diperpanjang sampai Agustus. Memang proses pengajuan memerlukan waktu, proses persetujuan juga butuh waktu, penandatangan juga butuh waktu. Makanya yang awalnya berakhir Juni diperpanjang hingga Agustus,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (7/1/2020).

Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk memproses panjang Pihaknya mengimbau bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan supaya segera mengajukan sehingga semua dokumen bisa diproses dan diverifikasi.

“Jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak mengalami peningkatan yang tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari total 95.000 wajib pajak di Kota Yogyakarta,” paparnya.

Banyaknya wajib pajak yang mengajukan keringanan dinilai bukan karena adanya Covid-19 namun memang karena ada kenaikan pajak. Hingga akhir bulan Juni tercatat sudah ada sekitar 8.459 wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan.

“Di masa sebelum Covid-19 juga banyak, setelah pandemi juga banyak, tidak ada bedanya. Kalau tahun ini memang karena kemarin ada kenaikan pajak yang cukup tinggi, jadi banyak yang mengajukan,” jelas Heroe.

Dikatakan, dari 95.000  wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta yang mengalami kenaikan nilai ketetapan PBB hanya sekitar 31 persen.

Dengan perpanjangan pengajuan keringanan pajak PBB tersebut Pihaknya berharap bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak dengan segera mengajukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga bisa segera diproses dan diverifikasi. (Tam)