Pemkot Yogya Tidak Berlakukan Zona Warna Dalam Kasus Covid
Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan berlakukan pemetaan pembagian wilayah dengan zona merah, kuning, atau hijau.
Wakil walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan sejak awal memang pihaknya memiliki data di mana saja zona, merah, kuning, maupun hijau, akan tetapi jika diterapkan tidak akan bisa.
"Tidak bisa diterapkan, karena luas kelurahannya kecil, jika dibandingkan dengan wilayah lain. Misalnya kelurahan A adalah zona merah, sedangkan B, zona Kuning, ini tidak bisa dikatakan satu kesatuan karena saling berhubungan,"katanya.
Sambungnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak merilis data pemetaan wilayah juga mengacu pada interaksi masyarakat antar kelurahan yang berdekatan dan menyatu.
"Mungkin kelurahan di Kota Yogyakarta luas hanya separuh dari Dusun yang ada di Kabupaten Sleman, itulah alasan kami tidak merilis kelurahan zona hijau, kuning, atau merah," paparnya.
Ditambah lagi interaksi antar masyarakat sudah menjadi satu kesatuan, interaksi tidak hanya antar kelurahan saja teteapi juga antar kecamatan.
"Protokol covid 19 harus diterapkan di manapun berada, tidak mengenal zona hijau atau merah,"imbuhnya.
Ia juga menyampaikan walaupun saat ini masa tanggap darurat covid 19 diperpanjang namun kota Yogyakarta tidak melakan realokasi anggaran kembali. Menurutnya mas perpanjangan tanggap darurat covid 19 masih masuk kerangka biaya tidak terduga.
"Masih masuk kerangka tak terduga, sebenarnya kita ini kan memasuki masa kalau dalam tahapan pemerintah Kota memasuki masa kebangkitan dan pemulihan ekonomi yang kemarin sudah kami anggarkan cukup besar hampir Rp 100 an milyar," paparnya.
Heroe mengatakan, dalam masa perpanjangan jangan dipahami bahwa Pemkot Kota Yogyakarta tidak menyiapkan apapun untuk masa pemulihan.
"Saat ini adalah persiapan masa pemulihan tetapi kita tidak boleh abai, kita harus persiapkan protokolnya dengan serius tetap juga mengkondisikan masyarakat untuk terbiasa dengan protokol covid di manapun," kata Wawali. (Wsp)