Layanan 3 in 1 RS Jogja

Masyarakat Kota Yogya yang melahirkan di Rumah Sakit Jogja akan mendapat akses layanan kependudukan 3 in 1 secara gratis.

Layanan 3 in 1 ini adalah layanan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang dilahirkan di RS tersebut, kartu identitas anak (KIA) dan perubahan Kartu Keluarga (KK) atas kelahiran anak baru tersebut.

Direktur Umum RS Jogja, Ariyudi Yunita mengatakan jika layanan tersebut merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta.

“Pelayanan 3 in 1 adalah solusi untuk membuat akta kelahiran anak tanpa ribet dan antri” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, saat petugas dari RS Jogja melakukan update data anak yang dilahirkan di RS Jogja maka akta kelahiran, KIA dan KK baru akan segera di terbitkan oleh Dindukcapil.

Untuk para ibu yang ingin mengakes layanan tersebut wajib memenuhi beberapa syarat seperti, ibu bayi memiliki KTP Kota Yogya, proses pengajuan syarat dilakukan dalam jangka waktu 3x24 jam sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan di RS Jogja.

“Dan orang tua bayi telah mempersiapkan nama bayi, dan membawa fotokopi serta file asli beberapa dokumen seperti KK, Surat Keluarga, Surat Nikah, Surat keterangan kelahiran” jelasnya.

Nantinya, tambahnya, petugas akan langsung mengupdate data tersebut ke Dindukcapil termasuk nama si bayi yang baru dilahirkan.

“Jika semua syarat terpenuhi maka dalam waktu sehari atau maksimal 3 x 24 jam akta kelahiran, KIA dan KK baru si anak yang baru lahir tersebut akan keluar.” Jelasnya. (Han)