Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Punya Satgas Covid-19
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan protokol kesehatan penjualan dan penyembelihan hewan kurban untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk Panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban diwajibkan memiliki Satgas Covid-19.
“Setiap panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban harus punya satgas Covid-19, dia harus mengatur perjalanan hewan, kalau mereka tidak memiliki ruang maka tidak diperkenankan melakukan penyembelihan,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (6/7/2020).
Satgas tersebut dipilih sendiri oleh panitia dan memiliki kewajiban menyusun protokol-protokol dalam proses penyembelihan hewan kurban, pemotongan daging, proses memasukkan ke kantong hingga pembagian daging.
“Itu menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 di sana untuk meminimalisir interaksi banyak orang,” tandasnya.
Selain itu, hal yang ditata adalah protokol kesehatan terkait penjualan hewan kurban yang biasanya dilakukan di sejumlah tempat di pinggir jalan saat mendekati Idul Adha.
“Jadi pertama kita akan membatasi jumlah pedagang jalanan, dan harus mengantongi izin dari camat setempat dimana mereka berjualan,” ucap Heroe.
Selanjutnya adalah hewan kurban yang mayoritas berasal dari luar Kota Yogyakarta juga harus dipastikan dalam kondisi bersih, terutama terkait dengan tali kekang yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
“Hewan-hewan tersebut juga harus dimandikan sehingga ketika masuk di Kota Yogyakarta kondisinya sudah bersih dari kotoran, termasuk talinya sehingga harapannya tidak menjadi media penularan” imbuhnya.
Mengingat keterbatasan kuota Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan yang hanya mampu menerima 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing maka warga yang melaksanakan penyembelihan untuk memperhatikan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan yakni warga diminta untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat di mana daging akan didistribusikan namun kalau akan dibagikan di kota Yogyakarta harus disembelih sesuai aturan yang berlaku di Kota Yogyakarta.
Ia berharap penyembelihan hewan yang nantinya didistribusikan untuk luar kota sebaiknya diserahkan kepada penerima di lokasi yang dituju.
“Misal akan didistribusikan ke daerah lain kami sarankan agar dikirimkan hewannya dalam kondisi hidup ke sana, tidak lagi dipotong di Kota Yogyakarta untuk mengurangi interaksi yang terlalu banyak saat memegang hewan tersebut,” paparnya.
Sementara itu, bagi warga yang belum membeli hewan kurban juga diimbau untuk membeli di tempat di mana akan dilakukan kurban. “ membeli di sana sekalian sehingga tidak perlu dibawa ke Yogyakarta dulu,” terangnya.
“Belilah hewan dimana akan dilakukan kurban supaya bisa meminimalisir interaksi antar orang sehingga bisa lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, warga yang akan melakukan kurban juga bisa menyerahkan ke Baznas Kota Yogyakarta baik dalam bentuk hewan kurban atau dalam bentuk uang dan akan dicarikan oleh Baznas.
“Kita lakukan itu untuk mengurangi interaksi banyak orang yang terlibat karena keterlibatan orang sangat tinggi baik dalam proses penyembelihan, pemotongan, memasukkan ke kantong plastik, hingga pembagian daging” jelasnya. (Tam)