Pangkas Antrean Drive Thru KTP-EL, Pemkot Siapkan Penambahan Loket

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan penambahan loket pelayanan Drive Thru KTP-EL untuk mengurangi penumpukan antrean.

Penambahan loket pelayanan dilakukan dengan melihat kondisi antrean sehingga loket yang baru tersebut bisa tetap berada di lingkungan Balaikota atau ditempatkan di titik lain.

“Bisa saja lokasinya tetap di halaman parkir Balaikota tapi ditambah loketnya, awalnya hanya ada dua kemudian diminta jadi tiga, sudah kami sampaikan kalau memang kurang bisa ditambah lagi,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (6/7/2020)

Dengan jumlah loket tiga tersebut nantinya akan disebar sehingga diharapkan bisa memecah penumpukan antrean yang terjadi.  “Jadi hanya melihat kecenderungan antrean kalau terlalu banyak maka dipecah supaya tidak menumpuk pada satu lokasi,” ucapnya.

Selain penambahan loket baru, untuk memangkas antrean juga akan mempersingkat proses pelaksanaan administrasinya sehingga tidak terlalu lama.

“Dengan begitu nanti harapannya setelah sampai di lokasi warga tinggal menukar kartu yang hilang atau rusak, tidak perlu diperiksa lagi,” imbuhnya.

Heroe menilai layanan Drive Thru KTP-EL lebih efektif karena dalam kondisi pandemi tidak ada kerumunan di dalam kantor, tidak terjadi banyak sentuhan barang, dan masyarakat yang datang tidak perlu parkir dan jalan kaki.

“Sehingga sebenarnya hanya tentang antrean waktu saat print kartu saja tidak ada persoalan lain, jadi antrenya pun artinya tahu seberapa lama pada setiap orangnya, masyarakat bisa melihat itu,” kata Heroe.

Seperti diketahui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta menerapkan sistem pelayanan cetak KTP Elektronik (KTP-EL) yang hilang ataupun rusak secara Drive Thru untuk pertama kalinya pada 1 Juli 2020.

Dilakukan secara rutin pada hari Selasa, Rabu dan Kamis pukul 09.00 WIB - 12.30 WIB. Layanan ini diperkirakan akan beroperasi hingga bulan November 2020 yang bertempat di Lapangan Parkir Balaikota Yogyakarta.

Pelayanan ini terbatas untuk warga kota Yogyakarta saja, warga diharapkan membawa dokumen dan KTP-EL mereka. Pelayanan ini hanya melayani KTP-EL yang rusak dan hilang.

Untuk pelayanan rekam atau baru, bisa langsung datang ke Dindukcapil. Kalau yang lainnya bisa mencetak sendiri melalui JSS sehingga tidak menumpuk. (Tam)