Warga Ngeyel tidak Pakai Masker Dapat Dikenakan Denda 100 ribu
Warga bandel tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, sekaligus ketua harian gugus tugas penanganan covid 19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Menurutnya tidak hanya denda materi tetapi beberapa sanksi juga akan diberlakukan kepada warga yang masih membandel tidak mengenakan masker di area publik.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu," ucapnya.
Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha, lain dengan perorangan yang didenda untuk pengusaha sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
"Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara," imbuhnya.
Ia mengatakan kewenangan pemberian sanksi berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Untuk mekanismenya kewenangan ada di satpol pp, apakah cukup hanya diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," katanya.
Saat dikonfirmasi Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu.
"Jadi begini, terkait perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," ucapnya.
Menurutnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko terpapar covid 19 dan tidak sampai berefek pada pemberian denda.
Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, ia mengatakan selama ini warga Kota Yogyakarta dinilai patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," imbuhnya. (Wsp)