Jumlah Penjual Hewan Kurban Dibatasi
Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi jumlah penjual hewan kurban yang mayoritas berasal dari luar daerah untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Yogyakarta bakal memperketat syarat bagi penjual hewan kurban melalui Surat Edaran Walikota yang saat ini masih dipersiapkan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto menjelaskan, diantara syarat tersebut yakni, setiap hewan yang masuk Kota Yogyakarta harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal hewan tersebut.
"Namun terkait apakah penjual harus melakukan rapid test saat ini masih terus dilakukan pembahasan," ucapnya.
Selain itu, kebersihan tali kekang juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta karena dikhawatirkan bisa menjadi media penularan Covid-19 karena sering dipegang antar orang.
Untuk memastikan kebersihan hewan kurban dari luar daerah, Pemkot juga mensyaratkan agar hewan yang masuk wilayah kota sudah dimandikan.
"Meski agak susah karena bisa saja hewan kurban datang saat hari pertama Idul Adha karena sudah banyak orang jadi mau memandikan susah," imbuhnya.
Dikatakan, penjual hewan di wilayah Kota Yogyakarta juga wajib mengantongi surat izin dari Walikota dengan cara mengajukan ke kecamatan setempat, format surat izin pengajuan juga sudah disediakan.
"Kita juga berupaya untuk penjualan hewan kurban itu dengan skala dan rasio, satu ekor lembu butuh diamater sekian persegi masih kita simulasikan," tandasnya.
Pihaknya menyebut biasanya titik terbanyak penjual hewan kurban ada di Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Sementara Gondomanan dan Pakualaman tidak ada.
"Tahun ini kita upayakan meminimalkan tempat penjualan hewan kurban, tahun kemarin ada sekitar 58 titik, kita tekan 50 persen sehingga maksimal 25 titik saja," urainya.
Disisi lain Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang warga melakukan penyembelihan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.
Meski diperbolehkan, warga juga diberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yakni memberikan informasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan menyertakan layout desain tempat penyembelihan.
"Jadi diperbolehkan namun harus menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan satgas pengawas di lapangan," ucapnya.
Untuk mengurangi kerumunan Pihaknya juga akan melakukan pembatasan orang yang terlibat dalam proses penyembelihan, pemotongan hingga pembagian. Untuk itu jumlah hewan dan luas area penyembelihan juga akan disesuaikan sesuai rasio.
“Tahun lalu penyembelihan hewan kurban di luar RPH ada 526 titik, namun kami tetap imbau melakukan penyembelihan di RPH dengan mendaftar di Baznas,” ucapnya.
RPH Giwangan mampu menampung 200 lembu dan 200 kambing sejak hari pertama hingga ke empat hari penyembelihan hewan kurban.
Dalam kesempatan yang lain, Syamsul Azhari menyampaikan sampai hari ini sudah ada 160 ekor hewan kurban yang didaftarkan dari 40 masjid dan musala.
“Pendaftaran akan ditutup ketika kuota sudah terpenuhi, ini tahun pertama kerjasama RPH dengan Baznas dalam hal koordinasi pendaftaran penyembelihan hewan kurban,” kata Syamsul. (Tam)