Pemkot Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha
Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada 31 Juli 2020 menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta mengingat masih adanya ancaman penyebaran Covid-19.
Sebab itu Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor: 451/9162/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 Hijriyah dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta.
SE tersebut mengatur beberapa hal yakni, pelaksanaan takbir Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, Pendistribusian hewan kurban ke luar wilayah Kota Yogyakarta, Pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban.
“Tentu kami tidak ingin rangkaian ibadah Idul Adha tahun ini mulai dari takbir, salat Idul Adha, penyembelihan, penjualan hewan kurban hingga pembagian daging menjadi klaster baru yang merugikan warga,” ucap Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat Rakor Persiapan Pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriyah, Selasa (14/7/2020).
Dalam SE tersebut pelaksanaan takbir keliling ditiadakan sehingg warga dianjurkan untuk melaksanakan di rumah masing-masing kecuali bagi masjid dan musala yang telah mendapatkan surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Memang seyogyanya takbiran dilakukan di rumah saja mengingat kondisi penyebaran Covid-19 masih ada,” ucapnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Pihaknya menganjurkan agar melaksanakan di rumah masing-masing, namun untuk Masjid dan Musala yang menyelenggarakan harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.
“Hal itu merujuk Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor:450/6047/SE/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Terkait dengan pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban, Walikota meminta Camat dan Lurah untuk berperan aktif meninjau lokasi sekaligus mendata lokasi penyembelihan dan penjualan hewan kurban.
“Kalu melihat data tahun sebelumnya jumlah hewan kurban di Yogyakarta mencapai sekitar 7200, tentu RPH tidak bisa menampung semua sehingga harus didata berapa potensi jumlah hewan kurban dan berapa potensi tempat penyembelihan hewan kurban,” jelasnya.
Berdasarkan laporan sementara, jumlah penjual hewan di Kota Yogyakarta baru ada di 6 lokasi yang berada di Kecamatan Umbulharjo dan Mantrijeron. Sementara dari data tahun sebelumnya jumlah penjual hewan kurban mencapai sekitar 58 titik.
“Hewan kurban hampir dipastikan berasal dari luar Kota Yogyakarta, sehingga harus tetap diwaspadai, dalam SE ini penjual hewan kurban wajib mengajukan izin melalui Camat setempat,” paparnya. (Tam)