BPK Periksa Pengelolaan Sampah Kota Yogya

Lakukan entry meeting dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan DIY, BPK perwakilan DIY periksa pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, V. M. Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan BPk berdasarkan undang-undang no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Serta bersasarkan undang-undang no 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam hal meeting kali ini ada beberapa tujuan BPK dalam pemeriksaan seperti, memperoleh gambaran umum, tugas pokok fungsi dan entitas dalam pengelolaan sampah.

Selain itu juga untuk menetahui dalam mengidentifikasi masalah dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait.

"Lalu tujuannya juga mencakup menentukan area kunci yang akan menjadi pemeriksaan terinci, menentukan tujuan dan lingkup pemeriksaan. Lalu menetapkan kriteria pemeriksaan terinci," paparnya.

Lingkup pemeriksaan yaitu pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Jangka waktu pemeriksaan yaitu 15 hari kerja, terhitung sejak tanggal 14 Juli hingga 30 Juli 2020.

Sementara itu wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan dalam penelolaan sampah di Kota Yogyakarta tidak bisa dilakukan secara sendiri tetapi harus berkoordinasi dengan daerah lain.

"Untuk pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dibutuhkan koordinasi dengan kabupaten Bantul, Sleman," katanya.

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan BPK menjadi salah satu komponen evaluasi yang strategis untuk meninjau efisiensi dana di bidang persampahan khususnya di Pemerintah Kota Yogya.

"Ini juga menjadi upaya perbaikan tata kelola anggaran Pemkota Yogya terutama di bidang persampahan. Maka dari itu saya harap kepada pimpinan OPD memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran," katanya. (Wsp).