Sekarang Daftar Uji KIR bisa lewat JSS
Kini para pemilik kendaraan bermotor tak perlu mengantri lama untuk bisa mengakses layanan uji kelayanakan atau KIR kendaraan, karena sekarang para pemilik kendaraan bisa mendaftarkan kendaraanya melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengajuan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, menyampaikan fasilitas tersebut untuk memangkas panjangnya antrean pendaftaran.
"Layanan pendaftaran online ini sebagai salah satu upaya untuk mengurai padatnya loket pendaftaran yang selama ini dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor dengan cara datang langsung," jelasnya.
Ia mengatakan melalui layanan ini, para pemilik kendaraan bisa mendaftar melalui aplikasi JSS. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mendaftarkan kendaraanya untuk melakukan uji KIR di wajibkan untuk mendownload aplikasi JSS pada gawai/ponsel mereka (khusus pengguna android), sementara untuk pengguna IOS atau iphone bisa mengakses melalui website https://jss.jogjakota.go.id.
“Setelah selesai mendownload aplikasi tersebut para pemilik kendaraan memilih menu KIR online, kemudian masyarakat bisa memilih menu booking yang ada pojok kiri atas, didalam menu booking tersebut terdapat beberapa menu seperti uji berkala, uji baru dan mutasi masuk” jelasnya.
Menu uji berkala ini, lanjutnya, untuk kendaraan yang sudah terdaftar, sedangkan menu uji baru ini untuk kendaraan yang belum pernah melakukan uji KIR, sementara untuk menu mutasi masuk adalah bagi kendaraan yang belum pernah melakukan uji dari daerah lain.
“Setelah itu para pemilik kendaraan bermotor wajib mengisi form yang sudah tersedia pada aplikasi tersebut, jika sudah pemilik kendaraan akan mendapatkan barcode yang mana itu adalah bukti booking” jelasnya.
Ia menambahkan untuk satu akun JSS hanya bisa mendaftarkan maksimal dua kendaraan per harinya, dan para pemilik kendaraan bisa memilih tanggal uji KIR nya sendiri.
"Untuk pendaftaran uji KIR bisa mendaftar maksimal satu bulan sebelum hari H (hari uji), dan untuk para pemilik kendaraan bermotor agar mendaftarkan kendaraanya menggunakan akun JSS sendiri atau akun JSS pemohon uji yang datang" ujarnya.
Ia menjelaskan meski sudah di buka kembali sejak bulan Juni lalu, pelayanan uji KIR tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dilakukan seperti melakukan penyemprotan kendaraan. “Pengemudinya dicek suhu tubuh dan setiap kendaraan yang akan masuk sudah harus bersih dulu atau dicuci,” jelasnya.
Sementara untuk para petugas uji KIR juga wajib mengenakan APD lengkap dengan masker, sarung tangan, hingga kacamata. "Petugas kita lengkapi dengan APD," jelasnya.
Ia membeberkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan juga kendaraan khusus.
"Sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan wajib uji adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan kendaraan khusus," pungkasnya.
Ia berharap para pemohon yang datang turut mengindahkan imbauan dengan tetap menggunakan makser dan menerapkan physical distancing. Hal itu demi tetap dapat menjaga diri dan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Yogya. (Han)