Ratusan Tempat Ibadah Telah Mendapatkan Izin Gelar Ibadah

Ratusan Masjid dan puluhan Gereja telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menggelar ibadah saat masa pandemi Covid-19.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, mengatakan jumlah total jumlah gereja yang sudah diperbolehkan menjalankan peribadatan sebanyak 21 Gereja. Sedangkan untuk Masjid tingkat kota yang sudah mendapatkan izin ada sebanyak 4 Masjid.

"Sedangkan untuk masjid tingkat Kecamatan sudah ada 157 Masjid, untuk Musala ada 10 dan Gereja tingkat Kecamatan ada 4," jelas Heroe.

Untuk mendapatkan izin untuk membuka peribadatan berdasarkan lingkup wilayah peribadatan, seperti halnya lingkup Provinsi yang dikeluarkan DIY yaitu di Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman.

"Untuk izin Masjid tingkat kota dikeluarkan oleh gugus tugas tungkat kota, sedangkan masjid tingkat kecamatan yang memberikan izin adalah gugus tugas kecamatan," katanya.

Ada berbagai oersyaratan bagi tempat ibadah yang harus dipenuhi agar diperbolehkan menggelar aktivitas peribadatan sebagai contoh harus membentuk Satgas Covid-19 beserta penanggungjawab, lalu wajib membuat skema dan alur protokol kesehatan.

"Setelah semua dipenuhi, masih ada verifikasi yang dilakukan oleh tim gugus tugas. Tim gugus tugas juga memberikan masukan agar protokol kesehatan bisa dijalankan secara maksimal," katanya.

Heroe membeberkan ada 21 poin yang harus dipenuhi agar tempat ibadah mendapatkan izin, contohnya adalah ada tim penanggungjawab, susunan stgas, kapasitas 50 persen, fasilitas untuk lakukan skrining, alur keluar masuk jamaah.

"Hingga saat ini baru Masjid dan Gereja yang mengajukan izin, sedangkan tempat ibadah kainnya belum mengajukan," tutup Heroe. (Wsp)