Yogyakarta Berencana Bentuk Satgas Kota Layak Anak
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membentuk Satgas Kota Layak Anak (KLA), untuk mendorong terciptanya fasilitas anak yang memadai di ruang publik sehingga hak mereka terpenuhi.
“Ini juga dalam rangka menjadikan itu sebagai kebutuhan bagi perkantoran, lembaga, hingga perusahaan,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat peringatan Hari Anak Nasional secara virtual di Balaikota Yogyakarta, Kamis (13/8/2020).
Penerapan kriteria layak anak di sejumlah lokasi dinilainya sebagai daya tarik bagi kantor-kantor dan lembaga bisnis untuk bisa memberikan fasilitas yang memadai kepada anak-anak sehingga mereka punya rasa ketertarikan.
“Belum banyak yang tahu, misalnya mall, restoran yang layak anak seperti apa. Kita melalui Satgas ini membantu mewujudkan itu. Jadi kalau anak ke sana bisa belanja dan makan sekaligus bermain,” jelasnya
Heroe menandaskan, Satgas KLA bertujuan untuk membantu para pelaku bisnis, hingga perkantoran untuk menyiapkan layanan yang ramah anak. Karena mereka pasti juga berkepentingan membuat fasilitas yang mereka buat nyaman dan layak anak.
“Ini sebenarnya bagian dari daya tarik supaya anak-anak bisa dilayani secara maksimal, dan perusahaan atau kantor yang menyediakan tentu memiliki kelebihan dibanding yang belum,” imbuhnya.
Di sisi lain Heroe menyampaikan, sebenarnya tahun ini Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan status layak anak Kota Yogyakarta agar naik kelas, namun karena terganjal Covid-19 maka Pemerintah Pusat meniadakan kegiatan penilaian untuk tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPMPPA Kota Yogyakarta Fatma Rosadi mengatakan, dalam melakukan bimbingan kepada mall, restoran hingga perkantoran nantinya akan digunakan pedoman yang digunakan untuk ruang bermain ramah anak, sudah ada pedoman, Standardisasi dan akreditasi.
Pihaknya menguraikan ada 11 kriteria diantaranya yakni, mulai dari bangunan, perlengkapan, tumbuhan hingga peralatan bermain yang tidak boleh bersudut.
“Biasanya di mall dan restoran tanaman digantungkan, itu tidak boleh kalau untuk ramah anak karena bisa berpotensi membahayakan mereka. Hal seperti ini yang nanti kita sampaikan kepada pelaku usaha baik mal dan restoran,” ucapnya.
Selain itu, peralatan yang digunakan juga harus dilakukan uji rutin kelayakan secara rutin dan pemeliharaan sehingga tidak membahayakan ketika digunakan. Juga harus ada petugas khusus yang mengawasi dan memantau untuk memastikan keamanan.
“Alat bermain juga harus diberikan tulisan atau keterangan, selain nama alat, tujuan alat tersebut dan usia pengguna,” imbuhnya.
Tempat layanan umum sudah mulai menyediakan ruang bagi anak. Di kantor yang memberikan fungsi pelayanan sebagian sudah ada sudut bermain anak, dan ruang khusus laktasi.
Namun memang untuk yang mendapatkan akreditasi baru Taman Pintar, sementara yang lain seperti mall, kantor dan restoran baru pada tahapan sosialisasi. Termasuk Ruang Terbuka Hijau Publik juga akan dilakukan akreditasi. (Tam)