642 Warga Binaan Lapas Klas II A Wirogunan Peroleh Remisi HUT ke -75 RI

Sebanyak 642 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum tahun 2020 se-DIY. Pemberian remisi  umum (ru) 17 Agustus 2020 di sambut haru oleh (WBP) di Lapas kelas II A Wirogunan Jogja kemarin (17/8/2020).

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan  sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan memang perlu disyukuri.  Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan.

“Sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DIY, Indro Purwoko mengatakan Sebanyak 642 WBP memperoleh remisi umum tahun 2020 se-DIJ. Diantaranya 637 narapidana dan 5 anak.

“Jumlah itu termasuk dengan SK asimilasi PB dan CB turun sebelum tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak 42 napi. Dan napi yang meninggal sebelum menerima SK remisi umum 17 Agustus 1 orang,” jelasnya.

Indro menjelaskan dari jumlah rekapitulasi WBP yang menerima RU 2020 terdiri dari tindak pidana khusus PP 28/2006 dan PP 99/2012 dan berdasarkan besaran remisi. Khusus di Kota Jogja WBP penerima RU 2020 sebanyak 158 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja.

Sebanyak 148 napi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogja. Kemudian, 32 napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jogja. Selain itu, 1 napi serta 5 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jogja. Serta 31 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jogja.

Dari jumlah tersebut, hanya ada 4 napi yang dinyatakan bebas langsung. Dan217 napi masih menjalani sisa pidananya.

"Tahun ini ada peningkatan (RU) karena jumlah warga binaan tahun ini dengan program asimilasi integrasi," ujarnya.

Salah satu WBP, warga kota dengan inisial YW mengatakan RU bebas 4 bulan tahun ini merupakan tahun ke 4 yang diterimanya. Ia murni telah menjalani hukuman tanpa remisi selama 2 tahun lebih 9 bulan. Dari hukuman murni yang diterimanya selama 5 tahun. Dengan kasus perlindungan anak.

"Ya saya seneng dan terharu karena apa yang menjadi hak-hak saya diberikan secara benar-benar dan layak," katanya.

Ia merasa dinilai karena telah mengikuti syarat, aturan dan tata tertib selama menjadi warga binaan. Kesempatan ini, kemudian akan digunakan untuk membantu ekonomi keluarga. Karena ia menjadi anak pertama dari 3 bersaudara.

"Saya sudah rindu dengan kebersamaan di rumah walaupun sudah gak ada Ibu. Cuma sama bapak dan adik-adik tapi yang penting kita tetap bisa kumpul lagi susah seneng makan gak makan bareng-bareng," ucapnya sembari mata berkaca-kaca.

Imbuh dia, meski pemberian remisi hanya untuk bebas 4 bulan. Namun waktu singkat tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu ekonomi keluarganya. Terlebih, sang ayah yang juga terkena dampak pandemi Covid-19.

"Kasihan bapak saya sudah sepuh nggak bisa full cari kerja. Adik-adik harus sekolah mau nggak mau mereka yang bantu carikan makan. Saya betah-betahin disini sabar dan berdoa," ceritanya.

Selama menjalani hukuman sebagai WBP, ia merasa diajarka lebih menghormati orang tua. Menghargai dan membantu sesama dalam keadaan kesulitan apapun. "Kita disini sama-sana sepenaggungan dengan warga binaan lain. Terimakasih, di sini saya juga bisa lebih percaya diri," tambahnya. (Tam)