Wakil Walikota Yogyakarta Ikuti ANPK via Daring

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengikuti acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar oleh Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), acara tersebut bertujuan untuk meneguhkan komitmen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan sasaran kegiatan ANPK adalah untuk peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan setiap indikator capaian yang termuat dalam Stranas PK.

KPK mengharapkan dengan adanya acara tersebut  akan membangun ulang pemahaman para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK serta bagaimana cara melaksanakannya

"Pelaksaan gelar wicara adalah membangun ulang pemahaman, dan signifikansi pembacaan yang tepat, dari para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya," katanya Rabu (25/8/2020).

Dalam acara ini terdapat 6 tema yakni pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, keuangan desa, penerapan manajemen anti-suap, pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha, dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 subaksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda. (Tam)