Pelaku UMKM Kota Yogya Masih Bisa Ajukan BPUM

Masih ada kesempatan bagi para pelaku UMKM di Kota Yogya hingga tanggal 10 September 2020 untuk mengajukan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Para pelaku UMKM bisa secara online menghubungi Call Center BPUM Dinas Koperasi UKM Nakertrans dengan nomor 089623559300 pada jam kerja. Apabila kuota nasional sebesar 12 juta UMKM telah mencukupi maka pendaftaran akan ditutup lebih awal.

Bebasari Sitarini sebagai Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi menuturkan, bantuan tersebut diberikan secara hibah tunai kepada para pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta rupiah dengan kuota nasional sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan di seluruh Indonesia.

“Harapannya bantuan hibah banpres ini dapat menyasar ke seluruh pelaku UKM di seluruh Indonesia. Dari target 12 juta tersebut untuk Kota Yogyakarta sendiri yang sudah terdaftar ada sebanyak 6.900 UMKM yang terdaftar dan yang lolos melalui provinsi dan kota sudah mencapai 3.232” imbuhnya, dalam Jumpa Pers Bansos Produktif UMKM yang digelar di Ruang Rapat Lt 1, Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta (3/9/2020).

Kemudian pelaku UMKM yang sudah lolos akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK. Secara teknis bantuan tersebut akan disalurkan kepada penerima BPUM sebesar Rp.2,4 juta rupiah sekali transfer.

Sita menambahkan, masih banyak pelaku UMKM yang kurang memahami persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk BPUM sehingga para pelaku UMKM merasa kesulitan untuk mendaftarkan diri tersebut. Salah satu pemicu lain kesulitan tersebut karena masih terdapat beberapa masyarakat yang kurang tanggap terhadap pengetahuan penggunaan teknologi sehingga mereka tidak dapat mendaftar secara online.

Kriteria UMKM yang dapat menerima banpres tersebut adalah memiliki kegiatan usaha kegiatan mikro,KTP Kota Yogyakarta, memiliki Izin Usaha Mikro(IUM), tidak sedang mengakses kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), bukan aparatur ASN,TNI,BUMN, dan BUMD.

“Kegiatan usaha mikro yang dimaksud yang mana usaha mikro ini berdasarkan Perda Kota Yogyakarta No 4 tahun 2011 terkait dengan UKM itu bahwasannya mikro itu mereka memiliki kekayaan bersih lebih banyak dari 50 juta atau dia memiliki penjualan pertahun 300 juta itu sudah dikatakan mikro itu bisa mendaftar dan tentu saja punya KTP kota Yogyakarta apabila tinggal di wilayah Kota Yogyakarta” ungkap Sita.

Sita juga menambahkan, persyaratan yang dibutuhkan yaitu memiliki Izin Usaha Mikro(IUM), tidak sedang mengakses kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), bukan aparatur ASN,TNI,BUMN, dan BUMD.

Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi UKM No 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), tata cara penyaluran meliputi, pengusulan calon penerima oleh Dinkopukmnakertrans Kota Yogyakarta, pembersihan data dan validasi data calon penerima, penetapan penerima, pencairan dana BPUM di Bank BRI dan BNI, dan laporan penyaluran. (Sha)