Pemkot Gelar Vaksinasi Hewan Peliharan Tahap II 2020
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan kembali menggelar vaksinasi rabies bagi hewan peliharan, terutama anjing, kucing, dan kera. Pemberian vaksin tahap kedua yang dilaksanakan pada 26 Agustus sampai 30 September ini dilakukan di 39 kelurahan di Kota Yogyakarta.
Untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharannnya, masyarakat langsung datang ke kantor kelurahan sesuai jadwal. Vaksinasi dilakukan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi :
- Warga Kota Yogyakarta (dibuktikan dengan membawa Salinan KTP pada saat vaksinasi)
- Hewan yang divaksin : anjing, kucing, dan kera
- Usia hewan minimal empat bulan
- Hewan betina tidak dalam kondisi hamil
- Sudah diberi obat cacing maksimal tiga bulan terakhir
- Hewan dalam kondisi sehat
- Indukan menyusui minimal usia anak satu bulan
- Menerapkan protokol kesehatan (gunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan
Sementara, bagi pemilik yang kesulitan membawa hewannya dapat mendatangi petugas di lokasi vaksinasi masing-masing kelurahan untuk dilakukan vaksin di rumah.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta di (0274) 371080 atau tim URC di nomor Whatsapp 0895378209660/085878762198.