Pembinaan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Cegah Penularan Covid-19
Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Din Kop UKM Nakertrans) Kota Yogyakarta beserta perwakilan APINDO, BPJS Kesehatan, Serikat Pekerja dan Satpol PP kota Yogyakarta melakukan kunjungan dan pembinaan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan pada dua perusahaan yaitu, CV. Yogya Indah Sejahtera (Malioboro Mall) dan CV. Karya Hidup Sentosa (Quick), Kamis, (10/9/20). Kegiatan ini dilakukan untuk mengevalusasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja sekaligus sebagai sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan ini Irwantono selaku perwakilan dari Din Kop UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, mengatakan akhir-akhir ini telah bermunculan klaster baru yang berasal dari lingkungan kerja. Maka dari itu, ia mengajak semua pelaku usaha untuk terus menyosialisasikan dan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, agar dalam kegiatan ekonomi merasa aman, nyaman dan sehat.
“Mohon bapak-ibu terapkan protokol kesehatan dengan baik, agar di lingkungan kerja kita tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Irwantono.
Sementara itu, Asisten Genaral Manager Malioboro Mall, M Ferra Devi mengatakan bahwa manajemen telah menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja yang meliputi pengecekan suhu badan secara berkala sebelum memasuki tempat kerja, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan, dan menerapkan physical distancing dengan jarak 1-2 meter.
Di lain tempat, HRD CV. Karya Hidup Sentosa Yogyakarta, Rajiwan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pihaknya telah membuat Tim Pencegahan dan Penularan Covid-19, Tim Audit Internal untuk kesehatan karyawan, membuat visualisasi protokol kesehatan, mewajibkan karyawan untuk memakai masker hingga sanksi bagi yang tidak atau bahkan mencopot masker di tempat kerja.
Sebagai Kepala Tim Pencegahan dan Penularan Covid-19 di lingkup perusahaan, ia juga membuat peraturan berupa tidak menerima paket dari luar, menerapkan physical distancing baik di ruang kerja maupun di ruang makan, karantina bagi karyawan yang telah berpergian karena urusan kantor dan berbagai aturan lainnya terkait dengan protokol kesehatan.
“Kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat, bahkan kami juga melarang karyawan untuk mudik di beberapa daerah, khususnya daerah zona merah. Kami tidak segan-segan memberi Surat Peringatan (SP) bagi karyawan yang tidak menaati peraturan, seperti mencopot masker, keluar dari lingkungan perusahaan pada saat kerja, mengharuskan karantina bagi karyawan yang habis mudik, dan banyak peraturan-peraturan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” jelas Rajiwan. (Muc)