Guna Meningkatkan Akses Keuangan Daerah, Walikota Kukuhkan TPAKD Kota Yogya

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus melaksanakan program dan memperluas akses keuangan daerah di Kota Yogyakarta, untuk lebih meningkatkan akses kuangan daerah tersebut maka dibentuk Tim Percepatan Akses Kuangan Daerah (TPAKD) Kota Yogyakarta.

Pengukuhan TPAKD tersebut dilakukan oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Rabu (16/9/2020). Pembentukan TPAKD ini berdasarkan surat Keputusan Walikota Yogyakarta nomor 295 tahun 2020 tanggal 2 April  2020.

Usai pengukuhan Walikota Yogyakarta mengatakan program kerja TPAKD Kota Yogyakarta ini disusun untuk memastikan terwujudnya ketersediaan akses yang luas bagi masyarakat.

“Selain itu juga untuk mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Walikota Yogyakarta mengatakan bahwa semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka fungsi lembaga keuangan dalam menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat juga semakin diperlukan.

“Pesatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak lepas dari implementasi otonomi daerah yang memberi keleluasaan kepada daerah untuk membangun daerahnya sendiri. Pada kondisi demikian lembaga keuangan semakin strategis dalam rangka berpartisipasi menggerakkan perekonomian daerah,” bebernya.

Menurutnya akses keuangan daerah merupakan salah satu komponen pendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan hak dasar bagi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya.

“Kemudahan akses keuangan bagi masyarakat akan mendorong ekonomi masyarakat semakin produktif khususnya sektor UMKM,” katanya.

Ia berharap program TPAKD dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah serta dapat menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dan mendorong lembaga jasa keuangan dalam membuka akses keuangan.

“Selain itu, menciptakan inklusi keuangan guna meniadakan segala hambatan terhadap akses keuangan bagi masyarakat sehingga dapat memanfaatkan layanan jasa keuangan dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (Han)