Izin Penurapan Mata Air

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN PENURAPAN MATA AIR

 

Dasar Hukum :

 

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000

 

Persyaratan :

 

Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :

 

  1. Peta Situasi skala 1: 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.00 yang memperlihatkan titik lokasi rencana penurapan mata air yang akan dilakukan
  2. Informasi mengenai rencana penurapan mata air dilengkapi gambar rancangan bangunan rencana penurapan air mata air yang telah disetujuai oleh instansi yang berwenang
  3. Fotocopy Surat Izin Perusahaan Kontraktor Bangunan yang masih berlaku
  4. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  5. Fotocopy sertifikat hak milik tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
  6. Surat persetujuan pemilik tanah jika lokasi penurapan bukan milik sendiri
  7. Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis