Mengoptimalkan Bank Sampah Untuk Pengembangan Kampung Sayur
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan exit meeting pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga (SRT) guna menjadikan sampah sebagai sumber daya tahun (SSRT) tahun anggaran 2019-2020 (semester satu) pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Exit meeting ini dilakukan secara virtual di Ruang Yudhistira, Balaikota Yogya, Rabu (24/9).
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama antara Kota Yogya dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul serta pihak terkait dalam menangani situasi ini. Diharapkan semua mampu memberikan yang terbaik untuk menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta semakin bersih dan sehat.
“Kerjasama yang dilakukan dalam membangun kebersamaan dan mengatasi sampah, menjadi bagian tantangan terpenting. Semakin banyak lahan banyak perkembangan kota yang harus di perbaiki. Tetapi kita sedang mencoba berkreasi agar orang tidak membuang sampah, dan memilih untuk menjadi pendapatan baru dengan mengolah sampah,” ujar Heroe.
Lanjutnya kegiatan exit meeting ini, menyasar pada pemeriksaan terhadap beberapa persoalan yakni, mengenai perencanaan penanganan, pemilahan, pewadahan dan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan , dan pemrosesan SRT dan SSRT.
Heroe menambahkan, untuk wilayah Kota Yogyakarta sebanyak 400 bank sampah yang dikelola oleh RW menjadi salah satu upaya pemerintah dalam pengelolaan sampah. “ Sekarang ini kita mencari lindi sebagai salah satu upaya kita dalam mengembangkan kampung sayur. Bagaimana sampah dapat dikelola dengan baik, tak hanya sampah an organik, sampah organic pun bisa diolah menjadi lindi dalam pengembangan kampung sayur,” imbuhnya.
Nantinya, bank sampah yang di kelola tiap-tiap RW dapat menjadi karya yang bisa dimanfaatkan dan dapat dijual dengan nilai ekonomi yang tinggi.
“ Bank sampah an organik dapat mengembangkan produk karya organik menjadi sesuatu yang dijual dan menjadi nilai ekonomi. Kami akan tindak lanjuti, arahan dari BPK mengenai mengolah sampah terutama TA Piyungan, bisa kita kelola lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala perwakilan BPK Ambar Wahyuni menjelaskan, Pemeriksaan di lakukan oleh 4 daerah. Kegiatan tersebut memiliki tahapan pemeriksaan yang sudah berjalan selama 15 hari mulai tanggal 14- 30 Juli 2020. Nantinya akan diperiksa secara terperinci selama 25 hari dimulai pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 22 September 2020, serta penyerahan LHP direncanakan pada tanggal 30 September 2020.
“ Kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD akan kami undang untuk menerima LHP dalam pemeriksaan kinerja di semester II, agar tidak perlu menunggu akhir desember untuk menerima hasil laporan,” ungkap Ambar. (Hes/Avi)