Izin Praktik Kerja Lapangan (PKL)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

 

Dasar hukum:

 

v      Kpts. Gubernur DIY No. 38/12/2004

v      Kpts. Walikotamadya Kep. Daerah Tk. II Yogyakarta No. 072/KD/1986

 

Syarat Pengajuan Izin Penelitian

 

  1. Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Perorangan, Pelajar/Mahasiswa dan Lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, maka permohonan izin dilampiri : o Proposal yang telah disyahkan oleh Instansi terkait, Guru/Dosen Pembimbing/Pengajar.
    1. Daftar Pertanyaan/Materi Wawancara/Angket/Kuesioner yang ditanda-tangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti.
    2. Lokasi dan waktu pelaksanaan penelitian/pendataan.
    3. Penanggungjawab penelitian/pendataan
    4. Surat Rekomendasi dari Gubernur Cq. Ka.BAPPEDA Prop.DIY
    5. Surat dari Kampus ditujukan kepada Walikota Yogyakarta Cq. Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
  2. Apabila penelitian dan pendataan dari Luar Propinsi DIY, harus ada Rekomendasi dari Gubernur setempat ke Gubernur Propinsi DIY. Selain persyaratan sebagaimana tersebut angka 1.
  3. Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka disamping syarat sebagaimana tersebut angka 1 ditambah :
  4. Foto Copy KTP / Paspor / KIPEM

 

Permohonan Izin dilampiri :

 

  1. Design Research / Proposal
  2. Daftar Peserta
  3. Daftar Dosen / Guru Pembimbing (DPL)
  4. Surat Pengantar dari Sponsor / Lembaga
  5. Surat Persetujuan/tidak keberatan dari Instansi/lokasi KKN/PKL