Pemkot Yogya Terus Sosialisasikan Perda KTR
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan workshop sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi Pemilik Kafe dan Restoran di Wilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan jika Perda KTR sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018. Perda ini juga menyasar untuk Restoran dan kafe, karena dua tempat tersebut termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
“Perda ini memberikan kewajiban kepada pengelola atau pemilik usaha untuk memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok,” jelasnya di Hotel Tjokro Style, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, lanjutnya, pengelola atau pemilik usaha juga tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda tulisan tentang bahaya rokok, dan melakukan pengawasan pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
“Serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 bulan sekali,” bebernya.
Menurutnya penerapan Perda KTR yang juga dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung terutama yang tidak merokok, terutama saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Perokok memiliki resiko yang lebih tinggi untuk terkena Covid-19 karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas, perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan, kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius,”tandasnya.
Merokok, lanjutnya, juga dapat menularkan virus dari tangan kemulut karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya, merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor Covid-19.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Yogya, Krismono Adjie menyebutkan bahwa saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
“Pengusaha kafe dan restoran dapat mengakses website resmi Dinas Pariwisata untuk mendapatkan form dengan cara mendownload kemudian dikirimkan kembali kepada kami untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan. Pengusaha yang sudah mengajukan, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” bebernya.
Salah satu pemilik warung usaha Waroeng Steak, Agung Priyono menyampaikan pengalaman yang sudah dilakukan di temoat kerjanya dalam penerapan Perda KTR.
“Penerapan tidak hanya pada pengunjung tetapi juga pada karyawan yang bekerja. Penerapan Perda KTR dilakukan juga dengan memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok serta usaha mempromosikan stop merokok pada masyarakat di daerahnya,” jelasnya.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatangan komitmen bersama dalam mendukung program KTR di Kota Yogyakarta. (Han)