Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN LPK (IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA)

 

Dasar Hukum :

 

v      KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003

v      Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri No. 113/DPPTKDN/X/2004

 

Syarat : Umum

 

  1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
  2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
  4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
  5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
  6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
  7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
  8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
  9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
  10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
  11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta
  12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
  13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai