Izin Pemasaran Bahan Bakar Khusus untuk mesin 2 langkah

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN PEMASARAN BAHAN BAKAR

KHUSUS UNTUK MESIN 2 LANGKAH

 

Dasar Hukum :

 

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1454 K/ 30/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi

 

Persyaratan :

 

Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Walikota Yogyakarta, Cq. Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan tembusan kepada Direktur Jendral Minyak gas dan Bumi dan melampirkan :

 

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Biodata Perusahaan
  3. Informasi teknis
  4. Surat Keterangan domisili
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Surat Keterangan Wajib Daftar Perusahaan
  7. Kesanggupan menaati ketentuan mengenai Keselamatan