Penghapusan Denda PBB-P2 Bantu Ringankan Warga Saat Pandemi Covid-19

Pemkot Yogya memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak di Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan warga Kota Yogya sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha. Penghapusan denda ini ditujukan kepada wajib pajak PBB P2 yang memiliki tunggakan dari tahun 1994 sampai 2020 yang pelaksanaannya mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020.

Demikian disampaikan Walikota Yogya, Haryadi Suyuti dalam jumpa pers, di Ruang Yudhistira Balaikota, Jumat (2/10/2020). Yang menjadi dasar hukum kebijakan penghapusan denda PBB -P2 ini adalah Perwal  No 80 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan. 

 “Penghapusan sanksi adminstrasi ini tidak dilakukan dalam setiap tahun. Penghapusan ini baru di lakukan tahun ini dan tahun kemarin, jika di tahun kemarin karena bertepatan dengan HUT Kota Yogya sedangkan tahun ini karena adanya Covid-19,” jelasnya.

Haryadi Suyuti meminta kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2  untuk segera membayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika tahun lalu masyarakat yang mengajukan permohonan kepada Walikota maka di tahun ini Walikota yang mempersilakan masyarakat yang memiliki tunggaakan PBB-P2 untuk membayarkan karena penghapusan denda PBB-P2 tidak setiap tahun ada.

“Saya berharap kepada warga Kota Yogya untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena belum tentu tahun depan kembali diadakan penghapusan sanksi administrasi,” kata Haryadi Suyuti.

Adapun untuk pembayaran PBB-P2 ini bisa dilakukan di sejumlah bank yang ada di Yogya  dan ada juga beberapa aplikasi pembayaran online yang bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran. Tempat pembayaran yang bisa dimanfaatkan oleh warga, antara lain Bank BPD DIY yang bekerja sama dengan Tokopedia dan Gopay utuk pembayaran PBB-P2, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan di Kantor Pos Indonesia.

Untuk pembayaran PBB-P2, wajib pajak cukup dengan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) serta untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar bisa memanfaatkan aplikasi  Jogja Smart Service (JSS).

Lebih lanjut dijelaskan untuk potensi piutang PBB-P2 dengan tugakan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 77.786.109.739, dengan denda tunggakan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 33.685.293.531 dan sisa ketetapan setelah jatuh tempo 30 September 2020 sebesar Rp. 46.105.151.943.

Sedangkan untuk target penerimaan dari tunggakan 20 persen atau Rp 15.557.221.943 dan stimulus denda sebesar Rp. 6.700.000. Sampai saat ini data permohonan pengurangan atau keringana yang masuk sebanyak  11.921 berkas yang telah diproses 11.811 berkas dengan nilai pengurangan ketetapan Rp 20.756.870.441.

Sementara data permohonan pengurangan yang telah melakukan pembayaran sebanyak  9.742 wajib pajak dengan nilai Rp 33.962,572.081. Untuk permohonan pengajuan bebas denda PBB tahun 2020 sebanyak 259 permohonan dengan nilai Rp 879.345.011. (Ita/Evi)