Pemkot Gelar Sosialisasi Perda KTR Untuk Organisasi Profesi
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union menyelenggarakan workshop sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi organisasi profesi, puskesmas dan komunitas di wilayah Kota Yogyakarta, pada Selasa (13/10), di Meeting Room, Cavinton Hotel Yogya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani menjelaskan bahwa Perda KTR ini sudah diterapkan di Kota Yogya sejak 2018. Penerapan Perda ini diharapkan mampu mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai.
Hal ini dapat dilihat dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, jumlah perokok di Indonesia sebanyak 28.8%, dimana 60% dari perokok mulai merokok pada usia 9-10 tahun.
“Kesehatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, seluruh elemen, pemerintah pusat, provinsi, kota, dinas-dinas, camat, lurah dan juga masyarakat harus turut serta bertanggung jawab atas kesehatan ini,” kata Emma.
Lebih lanjut, Emma menuturkan bahwa perokok memiliki resiko lebih tinggi terkena Covid-19. Hal ini karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas. Merokok menyebabkan kapasitas paru-paru berkurang sehingga meningkatkan penyakit serius.
“Orang yang merokok itu rentan terkenal Covid-19. Orang yang merokok dapat menularkan virus dari tangan kemulut, karena menyentuh bibir dan sebaliknya. Selain itu, merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus Covid-19,” tandasnya.
Fauzi Ahmad Noor, pemateri dari The Union, menuturkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
“Tempat wajib ber-KTR yang sampai di luar pagar yaitu tempat fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas bermain anak-anak. Sedangkan tempat merokok di luar gedung, untuk tempat kerja dan fasilitas umum ini harus di tempat terbuka dan jauh dari lalulalang orang, tidak di dalam gedung. Jadi intinya adalah bagaimana Perda KTR ini melarang orang untuk merokok di dalam gedung,” katanya. (Muc)