Pemkot Yogya Siap Ikuti Audit Dana Penanganan Covid-19
Wakil Walikota Yogya, Heroe Poerwadi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dan Kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengikuti entry meeting audit rinci penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DIY yang digelar secara daring, pada Rabu (21/10), di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogya.
Pada kesempatan tersebut, Wawali menyampaikan bahwa sejak awal pandemi ini, pemerintah telah mendorong untuk mencoba mengatasi secara cepat dan membantu warga yang terkena maupun terdampak Covid-19. Selain itu, selama ini Pemkot senantiasa mengikuti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meskipun dalam beberapa kesempatan, refokusing anggaran dari pemerintah pusat berubah-ubah, Pemkot berusaha sebaik mungkin untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dari kebijakan tersebut.
Wawali Heroe Poerwadi menyambut baik proses audit yang akan dilaksanakan oleh BPK. “Audit ini merupakan hal yang sangat positif untuk dapat mengukur kinerja Pemkot dalam menangani pandemi Covid-19. Untuk itu harapan kami dalam proses pelaporan dan pelaksanaanya bisa berjalan baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X pada kesempatan itu menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan diharapkan semua pihak tetap mematuhi dan mengedepankan protokol kesehatan. Diharapkan kabupaten/kota maupun kepala OPD terkait penanganan Covid-19 untuk bisa bekerja sama dengan tim entri meeting dari BPK.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK DIY, Jariatna mengatakan, entri meeting ini dilakukan untuk mengawali pemeriksan akan kepatuhan penggunaan dana dalam penanganan Covid-19 di DIY. Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 25- 29 hari. Untuk Kota Yogya dan Kabupaten Kulon Progo, pemeriksaan akan dilaksanakan pada 21 Oktober sampai dengan 21 November 2020.
Lebih Lanjut, Jariatna mengatakan pemeriksaan kepatuhan mencakup kegiatan penanganan Covid-19 pada Pemda yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumbangan pihak ketiga tahun 2020. Dalam hal ini termasuk kegiatan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun lingkup sasaran aduit ini mencakup refocusing dan relokasi anggaran, penanganan bidang kesehatan dan penanganan dampak ekonomi. (Muc)