Izin Pengambilan Mata Air
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN PENGAMBILAN MATA AIR
Dasar Hukum :
v Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000
Persyaratan :
Pemohon Baru :
- Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Laporan penyelesaian penurapan mata air dilampiri : – Surat Izin Penurapan
- Gambar penampang penyelesaian konstruksi bangunan penurapan
- Berita Acara pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan penurapan
- Hasil Analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasai Pemerintah Kota Yogyakarta
- Gambar penampang penyelesaian konstruksi bangunan penurapan
- Peta Situasi skala 1: 10.000 (atau lebih ) dan peta topografi skala 1 : 50.000 yang
- menunjukkan lokasi mata air
- Berita Acara pemasangan water meter pada setiap pipa pengambilan mata air
- Dokumen Upaya Pengelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pengambilan dan pemanfaatan mata air kurang dari 50 liter perdetik
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy sertifikat hak miliki tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
- Surat persetujuan pemilik tanah, jika lokasi pengeboran buklan milik sendiri
- Surat Izin lokasi / IMBB/ Izin Gangguan
- Surat Pernyataan kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air
Perpanjangan izin :
- Permohonan perpanjangan izin diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
- Sebelum berakhirnya surat izin dan dengan dilampiri :
- Fotocopy Surat Izin pengambilan mata air yang akan berakhir masa berlakunya.
- Hasil Analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasai Pemerintah Kota Yogyakarta
- Fotocopy KTP Pemohon
- Bukti pembayaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan pernyataan telah memasang water meter