Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN EKSPLORASI AIR BAWAH TANAH
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000.
Persyaratan Pemohon Baru :
Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Maksud dan tujuan kegiatan
- Rencana kerja dan perlatan
- Peta Topografi Skala 1 : 50.000 yang mencantumkan lokasi rencana eksplorasi air bawah tanah
- Daftar Tenaga Ahli dalam bidang Air Bawah Tanah yang dimiliki
- Fotocopy surat izin perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), Surat Tanda Instalasi Bor (STIB), dan Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang sah
- Fotocopy KTP Pemohon
- Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis
Perpanjangan izin :
Permohonan perpanjangan izin diajukan sekurang-kurangnya30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya surat izin dan dengan dilampiri :
- Fotocopy izin Eksplorasi Air Bawah Tanah yang akan berakhir masa berlakunya
- Alasan permohonan perpanjangan izin
- Maksud dan tujuan kegiatan lanjutan
- Rencana kerja lanjutan
- Fotocopy KTP Pemohon